Kemenhub Sebut Truk 'Obesitas' Susah Diberantas, Ditilang pun Nggak Ngaruh!

Kemenhub Sebut Truk 'Obesitas' Susah Diberantas, Ditilang pun Nggak Ngaruh!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 29 Nov 2022 15:37 WIB
Truk obesitas jadi sorotan pemerintah karena sebabkan negara rugi hingga Rp 43 triliun per tahun. Pemerintah pun canangkan zero ODOL atau truk obesitas di 2023.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kementerian Perhubungan mengaku sangat kesulitan untuk memberantas truk over dimension over load (ODOL) alias truk obesitas. Hingga kini truk obesitas masih banyak wira-wiri di jalan dan menimbulkan banyak kerugian.

Hal ini diakui oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno. Menurutnya, penanganan ODOL memang harus melibatkan semua pihak, bukan cuma Kemenhub.

"Memang ODOL ini permasalahan nggak mudah kita menyelesaikan tapi bukan berarti kita menyerah dengan itu. Penanganan ODOL itu harus multi lembaga multi instansi," kata Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (29/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, Hendro menjelaskan truk obesitas bagaikan tidak mempan ditilang. Ada satu kasus, dia menceritakan, sebuah truk ODOL sudah berkali-kali ditilang, bahkan sudah tidak ada lagi surat-surat yang bisa disita untuk ditilang. Akhirnya, truk tersebut dipaksa untuk dikandangkan.

"Ada kasus yang kami koordinasikan dengan Korlantas, ada kendaraan ODOL itu sampai pada titik habis apa yang mau disita saat ditilang. Dari mulai ditilang SIM-nya dia jalan lagi, diambil STNK jalan lagi, lalu KIR-nya juga jalan lagi. Ujungnya ya kendaraan kita tahan," papar Hendro.

ADVERTISEMENT

Hendro pun mengatakan denda yang dibebankan kepada pengemudi juga tidak mempan menahan pertumbuhan kendaraan obesitas. Misalnya ada kendaraan obesitas kena denda hanya Rp 100 ribu, namun dari muatannya yang berlebih pengemudi bisa dapat Rp 2 juta.

Kalaupun dibandingkan jumlah denda masih sangat kecil dari total keuntungannya. Maka pengemudi tidak kunjung jera.

"Ketika dia mengangkut kelebihan muatan lebih 2 ton dia akan untung Rp 1 juta. Kalau ditilang hanya Rp 100 ribu lebih, ya dia overload terus karena masih untung Rp 1,9 juta," ungkap Hendro.

Upaya Kemenhub Tekan ODOL

Kemenhub sendiri, kata Hendro, tidak tinggal diam. Sudah banyak langkah hukum yang diberikan kepada kendaraan obesitas. Dari tingkat uji kir misalnya, bila ada kendaraan yang obesitas sudah pasti tidak dinyatakan lolos.

"Kami sudah berkoordinasi ke Pemda dan Korlantas bahwa apabila ada kendaraan yang over dimensi untuk tidak dululuskan kir-nya, sehingga nggak punya uji kir nggak bisa perpanjang suratnya di Samsat," jelas Hendro.

Pihaknya juga berkerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR untuk menerapkan teknologi Weight In Motion (WIM) di jalan tol. Dengan begitu, truk yang obesitas tak bisa lewat.

"Kami kerja sama juga dengan BPJT, tol sudah banyak yang memasang alat itu beberapa ruas jalan dipasang alat elektronik WIM untuk bisa mendeteksi kendaraan yang over," ujar Hendro.

Bahkan, tindakan hukum juga akan diberikan kepada pemilik barang. Hal itu terjadi apabila kendaraan obesitas yang menimbulkan kecelakaan hingga memakan korban jiwa, maka pemilik barang akan ikut kena pidana.

"Sudah ada koordinasi dengan Korlantas dan bersurat ke Korlantas setiap kecelakaan karena kelebihan muatan itu dikenakan pada pengusahanya hukumannya, supir itu hanya orang itu yang disuruh saja. Itu sudah dijalankan Korlantas bahwa setiap kendaraan terlibat kecelakaan karena ODOL, pengusaha barang wajib dikenakan pidana juga," kata Hendro.




(hal/zlf)

Hide Ads