Driver ojek online (ojol) menyambut baik rencana Kementerian Perhubungan memberikan mandat kepada pemerintah daerah melalui gubernur untuk menentukan tarif ojek online. Hal tersebut akan dilakukan Kemenhub dengan merevisi PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Hanya saja ada beberapa hal lain yang juga diminta para driver. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril mengatakan pemerintah daerah juga harus diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan operasional ojek online. Termasuk wewenang memberikan teguran dan sanksi kepada aplikator.
"Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Daerah juga harus punya wewenang memberikan teguran dan sanksi kepada aplikasi yang ada di daerah," papar Ariel kepada detikcom, Selasa (29/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariel mengatakan bila wewenang pengawasan tidak bisa dilakukan, perubahan penentuan tarif ini tidak akan optimal.
"Kalau pasal tentang teguran dan sanksi kepada aplikasi nggak bisa dilakukan Gubernur dan Dishub Daerah akan blunder nanti. Kalau Pemerintah di daerah tak punya 'alat' untuk menegur pelaku usaha yang nggak patuh buat apa," ungkap Ariel.
Di sisi lain, Ketua Umum Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengingatkan agar pemerintah daerah dapat melibatkan para driver ojek online dalam perhitungan tarif. Dengan begitu tarif ideal yang menguntungkan bagi semua pihak dapat terbentuk.
"Kami berharap dengan direvisinya Permenhub maupun Kepmenhub mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah. Jangan lupa, Pemerintah Daerah harus dapat melibatkan rekan-rekan ojol daerah untuk menghitung merumuskan tarif yang ideal," kata Igun.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online. Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online.
Hendro menjelaskan kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah. Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.
"Pasal pada PM 12 tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang dilakukan oleh gubernur. Kewenangan menteri melalui Dirjen Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud," ungkap Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR.
Bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, Hendro menjelaskan besaran tarif yang sudah saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur yang bersangkutan melakukan penyesuaian tarif kembali. Hal tersebut akan menjadi pasal baru di PM 12 tahun 2019.
(hal/zlf)