Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 33 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, juga merinci daftar kenaikan UMP terendah dan tertinggi.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida Fauziyah, melalui siaran pers, Selasa (29/11/2022).
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15%, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539,00 naik menjadi Rp 2.742.476,00 di tahun 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara hanya sebesar 4%. UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.862.231,00 naik menjadi Rp 2.976.720,00 di tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menjelaskan, penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," jelas Ida.
Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. "Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Rincian UMP Tahun 2023 untuk 33 Provinsi:
1. Aceh, Rp 3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 (7,45%)
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 (9,15%)
4. Riau, Rp 3.191.662,53 (8,61%)
5. Jambi, Rp 2.943.033,08 (9,04%)
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 (8,26%)
7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 (8,05%)
8. Lampung, Rp 2.633.284,59 (7,90%)
9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 (7,15%)
10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 (7,51%)
11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 (5,60%)
12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 (7,88%)
13. Jawa Tengah, Rp 1.958.169,69 (8,01%)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 (7,65%)
15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 (7,86%)
16. Banten, Rp 2.661.280,11 (6,40%)
17. Bali, Rp 2.713.672,28 (7,81%)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 (7,44%)
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 (7,54%)
20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 (7,16%)
21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 (8,85%)
22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 (8,38%)
23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 (6,20%)
24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 (7,79%)
25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 (5,26%)
26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 (8,73%)
27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 (6,93%)
28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00 (6,74%)
30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 (7,20%)
31. Maluku, Rp 2.812.827,66 (7,39%)
32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 (4,00%)
33. Papua, Rp 3.864.696,00 (8,50%).
(ada/hns)