Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis penerimaan pajak tahun ini memenuhi target. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, target penerimaan pajak 2022 adalh Rp 1.485 triliun.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor. Adapun penerimaan pajak hingga Oktober 2022 mencapai Rp 1448,2 trilin atau 97,5%.
"Dengan sisa waktu yang ada kita optimis satu bulan kedepan penerimaan pajak 2022 akan mencapai target," katanya dalam acara Media Gathering DJP di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencapaian tersebut tumbuh sekitar 61,8% YoY. Ada empat sumber utama yang berkontribusi besar tahun ini.
Pertama, PPh non migas sebesar Rp 784,4 triliun atau 104,7% dari target. Kedua, PPN & PPnBM sebesar Rp 569,7 triliun atau 88,2% dari target. Ketiga, PBB dan pajak lainnya Rp 26 triliun atau 80,6% dari target. Keempat PPh migas Rp 67,9 triliun atau 105,1% dari target.
"Dari angka-angka ini, kinerja penerimaan pajak sangat baik sampai Oktober," lanjutnya.
Meski demikian, Neilmaldrin juga mengingatkan untuk tetap waspada. Namun dirinya tetap optimis target pemerintah akan tercapai.
"Masih optimis walaupun harus tetap waspada. Atas dasar itu kita lakukan prognosis (perkiraan), masih ada satu bulan. Dikatakan 97,5%, kita berharap kita bisa, optimisme bahwa nanti di akhir tahun angka Rp 1.485 triliun bisa tercapai," pungkasnya.
(dna/dna)