Pemerintah Kabupaten Bekasi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 naik sebesar 7,2% menjadi Rp 5.137.575. Penetapan ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Ada selisih Rp 345.731 dari tahun 2022 yakni Rp 4.791.843 menjadi Rp 5.137.575 atau naik 7,2%," kata Edi dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022).
UMK Kabupaten Bekasi menjadi yang tertinggi ketiga di Jawa Barat. UMK terbesar pertama Karawang yang mencapai Rp 5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp 5.158.248.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot. Karena ada keinginan dari pekerja dan pengusaha yang berbeda. Kealotan itu bahkan sempat menimbulkan rencana tidak ada kenaikan UMK 2023.
"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," katanya.
"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ucap dia.
Edi menerangkan kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Ia pun merinci hitung-hitungannya.
Pertama, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65% sedangkan inflasi 6,1%. Maka dari itu, menghasilkan kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22%.
Simak Video: Ini Daftar Kenaikan UMP 2023
(ada/hns)