Draf Inpres Perlindungan TKI Diserahkan Jumat

Draf Inpres Perlindungan TKI Diserahkan Jumat

- detikFinance
Rabu, 26 Jul 2006 15:54 WIB
Jakarta - Draf Instruksi Presiden mengenai reformasi sistem penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri akan segera disampaikan ke Presiden SBY Jumat, 28 Juli. Diharapkan Inpres ini bisa ditetapkan pada bulan Agustus.Hal tersebut disampaikan Menakertrans Erman Suparno usai rakor mengenai TKI di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (26/7/2008).Poin penting yang tercantum dalam inpres adalah mengenai desentralisasi. Kebijakannya sendiri ada 4 hal.Pertama kebijakan desentralisasi mengenai perizinan TKI, kedua pengeluaran paspor biomterik untuk TKI, ketiga lembaga uji kompetensi, kesehatan dan psikologi TKI di daerah, dan keempat pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) TKI juga didaerahkan."Jadi calon TKI enggak perlu berduyun-duyun ke pusat. Dari kebijakan itu maka secara otomatis relatif mudah murah cepat dan aman," janji Erman.Kemudian untuk perlindungan asuransi bagi TKI, lembaga asuransi yang ditunjuk harus memiliki kerja sama dengan lembaga asuransi di luar negeri dimana TKI ditempatkan."Proses pembayaran klaim ada kebijakan khusus, tidak perlu ada pembuktian. Kan kalau disini kan pembuktian makan waktu lama. Jadi akan kita sepakati mungkin 3 x 24 jam sudah dibayar," ujarnya.Klaim asuransi yang selama ini dibayar lewat PJTKI yang menyalurkan akan dibayar langsung kepada ahli waris TKI.Aspek lain dari Inpres adalah perlindungan hukum bagi TKI sejak proses rekrutmen sampai TKI ditempatkan di luar negeri. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads