Sektor Perikanan Pantai Selatan Rugi Rp 200 M Akibat Tsunami
Rabu, 26 Jul 2006 15:59 WIB
Solo -
Kerugian sektor perikanan di pantai Selatan Jawa akibat tsunami 17 Juli lalu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Sementara pemulihan ekonomi korban bencana itu baru dapat dilakukan secara optimal pada tahun 2007. Hal itu dikatakan Menneg Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali kepada wartawan saat mengunjungi Pasar Klithikan Notoharjo, Solo, Rabu (26/7/2006) siang. "Kerugian bidang perikanan di kedua tempat (Jabar dan Jateng) sekitar Rp 200 miliar, yaitu Rp 104 miliar dan Rp 97 miliar," paparnya.Menurutnya, pemulihan kerusakan berbagai prasarana penunjang ekonomi rakyat di daerah itu baru bisa dilakukan secara optimal pada tahun 2007 mendatang. Upaya pemulihan pada tahun 2006 ini dipastikan tidak akan maksimal karena saat ini sudah berada di penghujung penggunaan anggaran. Selain itu, kata dia, pengumpulan data-data kerusakan dalam waktu dekat juga dipastikan belum akan lengkap serta memadai untuk dijadikan dasar melakukan tindakan rehabilitasi dan rekonstruksi berbagai kerusakan. Disampint itu juga masih harus dipilah secara cermat untuk menunjuk pihak yang harus bertanggungjawab. "Nantinya pasti bukan hanya Kementerian Perikanan dan Kelautan yang bertanggungjawab, sebab Kementrian Koperasi dan UKM, Departemen Perdagangan atau Departemen Perindustrian," lanjutnya. Data Satu PintuDalam pengumpulan data, kata Suryadharma, pemerintah pusat menerapkan sistem satu pintu, yaitu hanya akan menggunakan data resmi yang dilaporkan oleh pemerintah daerah. Gubenur Jabar dan Jatim serta para bupati yang daerahnya terlanda tsunami dalam waktu dekat akan diminta memberikan laporan. "Mereka akan segera memaparkan data kerusakan di kantor Kementrian Perikanan dan Kelautan. Tiga menteri yang akan menerima laporan itu yaitu Menteri Perikanan dan Kelautan, Menteri Koperasi dan UKM serta Menteri Perindustrian," kata dia. Menurutnya pemilihan sistem tersebut didasarkan pada perhitungan untuk memperkecil kemungkinan pembengkakan angka serta terjadinya duplikasi data. Karenanya jika organisasi profesi, LSM maupun koperasi di daerah bencana memiliki data dan ingin datanya didengarkan maka diharapkan memeberikannya kepada pemerintah daerah untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































