Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.
Menurut Freddy gugatan soal akta wasiat di tahun 2008 itu ditolak karena status anak sah yang dimiliki Freddy dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Gugatan saya ditolak dengan bukti utamanya status anak sah saya dibatalkan oleh MA," ungkap Freddy dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan di tahun 2020, dirinya melakukan permohonan untuk penetapan status anak sah dari Eka Tjipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu dikeluarkan pada bulan Februari, dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST.
Di bulan Agustus 2020 tiga saudara tiri Freddy mengajukan kasasi terhadap putusan yang dikeluarkan bulan Februari soal status anak sah Eka Tjipta dibatalkan. Desember 2020 kasasi itu diterima hakim di MA.
Maka keluarlah putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta dari Freddy Widjaja.
"Karena putusan MA no 3561 tanggal 10 Desember 2020 salah satu bukti kuat untuk melawan saya di pengadilan Jaksel, di Januari 2022 gugatan saya ditolak," ungkap Freddy.
Freddy Polisikan Saudaranya
Atas dasar tersebut Freddy pun mempolisikan tiga saudara tirinya atas dugaan pidana pemalsuan tersebut. Niatnya adalah membuktikan dugaan pidana di balik kasasi saudara tirinya, sehingga putusan status anak sah Eka Tjipta bisa didapatkan kembali oleh Freddy.
"Sekarang ini ada tindakan pidana yang merugikan saya dan membuat saya kehilangan status anak sah saya, namun itu dipatahkan dengan bukti-bukti palsu. Harapan saya cuma mau lihat hukum ini jalan bisa ditegakkan. Nanti saya bisa lagi minta status saya ke Mahkamah Agung, kalau status sudah jelas saya bisa minta hak saya," ungkap Freddy ketika ditemui detikcom di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Freddy pun benar-benar mempolisikan ketiga saudaranya sejak November 2021 silam ke Bareskrim Polri. Laporan ditujukan terkait peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Surat Otentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Ini terkait pemalsuan akta kelahiran yang membuat status Freddy Widjaja sebagai anak Eka Tjipta dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Laporan ini teregistrasi dengan nomor STTL/467/XI/2021/BARESKRIM tertanggal 24 November 2021 pukul 15.10 WIB. Kasus ini sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara dan dihenti lidik karena dianggap bukan peristiwa pidana.
Nah pihak Freddy tidak terima kasus itu dihentikan. Hari ini Freddy kembali menuntut keadilan meminta ada gelar perkara ulang untuk laporan yang sudah dibentuk penyelidikannya itu.
"Kami mau buka kembali gelar perkara ulang yang pemalsuan akta. Itu kita minta gelar ulang karena ada beberapa bukti baru yang menurut kami memberatkan mereka. Jangan sampai mereka sudah jelas salah terus-menerus tak ditindak," ungkap Freddy.
"Status saya legal standing saya jadi nggak jelas sekarang ini dengan adanya kasasi yang pakai surat palsu itu," sebutnya.
Terbaru, Freddy juga mempolisikan kembali tiga saudara tirinya dalam kasus berbeda, yaitu terkait peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Surat Otentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Kali ini gugatan dilayangkan terkait status saudara tiri yang disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA), tetapi bisa mendapat identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta paspor Indonesia.
(hal/dna)