Jalan Berliku Freddy Widjaja Tuntut Status Anak hingga Warisan Eka Tjipta

Jalan Berliku Freddy Widjaja Tuntut Status Anak hingga Warisan Eka Tjipta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 01 Des 2022 20:30 WIB
Freddy Widjaja
Foto: Freddy Widjaja (Herdi Alif Al Hikam/detikcom)
Jakarta -

Kisruh sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja makin keruh. Permintaan Freddy Widjaja melakukan pembagian ulang warisan Eka Tjipta tak kunjung menemui titik temu.

Dalam catatan detikcom, Freddy sebelumnya menggugat akta warisan yang dibuat di tahun 2008. Gugatan dilakukan karena pembagian warisan di dalam akta tersebut dinilai tidak adil. Dalam akta wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya juga ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar. Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Di sinilah dia merasa pembagian warisan tidak adil, karena sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya itu tidak dirinci. Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian jauh lebih banyak daripada yang dia dapatkan.

Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008. Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

ADVERTISEMENT

Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat. Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.

Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.

Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.

Gugatan Ditolak

Namun sayangnya gugatan soal akta wasiat di tahun 2008 itu ditolak di pengadilan. Freddy menjelaskan hal tersebut terjadi karena status anak sah yang dimilikinya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Gugatan saya ditolak dengan bukti utamanya status anak sah saya dibatalkan oleh MA," ungkap Freddy dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Dia menjelaskan di tahun 2020, dirinya pernah melakukan permohonan untuk penetapan status anak sah dari Eka Tjipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan pun mengabulkannya. Putusan itu dikeluarkan pada bulan Februari, dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST.

Namun, di bulan Agustus 2020 tiga saudara tiri Freddy mengajukan kasasi terhadap putusan yang dikeluarkan bulan Februari soal status anak sah Eka Tjipta dibatalkan. Desember 2020 kasasi itu diterima hakim di MA.

Maka keluarlah putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta dari Freddy Widjaja.

"Karena putusan MA no 3561 tanggal 10 Desember 2020 salah satu bukti kuat untuk melawan saya di pengadilan Jaksel, di Januari 2022 gugatan saya ditolak," ungkap Freddy.

Sengkarut ini pun masuk babak baru di Kepolisian. Baca di halaman berikutnya.

Babak Baru di Kepolisian

Freddy justru melihat ada kejanggalan dari kasasi yang diajukan saudara tirinya. Dia menduga ada pemalsuan pada dokumen legal kasasi yang diajukan ketiga saudaranya.

"Sebagian dokumen yang dilampirkan memori kasasi dari MA, itu diduga palsu. Setelah saya klarifikasi garis miring konfirmasi keabsahan dari instansi terkait, ternyata ada kepalsuan," kata Freddy.

Dugaan dokumen palsu menurutnya ada pada akta kelahiran dari 3 pelapor kasasi yang merupakan saudara tirinya. Kata Freddy, ada akta kelahiran yang ternyata tak teregister di instansi terkait.

"Akta lahir ketiga terlapor diajukan ke MA sebagai bukti kalau mereka anak sah hasil perkawinan dengan ibu mereka dan ayah saya. Setelah saya cek ke instansi terkait ternyata dua dari tiga terlapor tidak ada register, tidak ada di buku register di instansi terkait," ungkap Freddy.

Atas dugaan pemalsuan dokumen itu Freddy melaporkan ketiga saudaranya ke polisi. Laporan dilakukan oleh Freddy per 24 November 2020 dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan itu ditindaklanjuti hingga proses penyelidikan. Sayangnya, di tengah jalan laporan tersebut dihentikan. Oktober lalu, Freddy menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dari laporannya tersebut. Polisi menyatakan tak ada unsur pidana dari kasus yang dilaporkan Freddy.

Tak patah arang, Freddy yang belum juga puas kembali meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan ulang dari kasus yang dihentikan penyelidikannya itu. Freddy kembali menuntut keadilan dengan meminta ada gelar perkara ulang untuk laporan yang sudah dibentuk penyelidikannya itu.

"Kami mau buka kembali gelar perkara ulang yang pemalsuan akta. Itu kita minta gelar ulang karena ada beberapa bukti baru yang menurut kami memberatkan mereka. Jangan sampai mereka sudah jelas salah terus-menerus tak ditindak," ungkap Freddy ketika ditemui detikcom di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

"Status saya legal standing saya jadi nggak jelas sekarang ini dengan adanya kasasi yang pakai surat palsu itu," sebutnya.

Sebagai informasi, baru-baru Freddy juga mempolisikan kembali tiga saudara tirinya dalam kasus berbeda, yaitu terkait peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Surat Otentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Kali ini gugatan dilayangkan terkait status saudara tiri yang disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA), tetapi bisa mendapat identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta paspor Indonesia.

Tuntut Status Anak Kembali

Bila dalam laporan-laporan pidana tersebut prosesnya berjalan dengan baik, dan tiga saudaranya benar-benar terbukti bersalah, maka langkah selanjutnya Freddy Widjaja bakal mengajukan pengajuan kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang menghilangkan statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta.

"Kalau urusan saya ini mereka sudah terbukti sebagai tersangka. Pasti saya ajukan PK ke MA, ada novum baru yanb menguatkan. Mereka pakai unsur pidana ke Mahkamah Agung itu bisa PK. Pasti saya akan menang dan hak saya akan kembali," ungkap Freddy.

"Selanjutnya untuk masalah warisan kita lihat setelahnya nanti," tutup Freddy Widjaja.

Freddy bilang apa yang dilakukan saudara tirinya lewat kasasi di MA sangat merugikan dirinya. Status anak sah dari Eka Tjipta menjadi kunci utama agar dirinya bisa menagih bagian yang adil dari warisan mendiang konglomerat Eka Tjipta.

"Sekarang ini ada tindakan pidana yang merugikan saya dan membuat saya kehilangan status anak sah saya, namun itu dipatahkan dengan bukti-bukti palsu. Harapan saya cuma mau lihat hukum ini jalan bisa ditegakkan. Nanti saya bisa lagi minta status saya ke Mahkamah Agung, kalau status sudah jelas saya bisa minta hak saya," ungkap Freddy.


Hide Ads