Jalan Berliku Freddy Widjaja Tuntut Status Anak hingga Warisan Eka Tjipta

Jalan Berliku Freddy Widjaja Tuntut Status Anak hingga Warisan Eka Tjipta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 01 Des 2022 20:30 WIB
Freddy Widjaja
Foto: Freddy Widjaja (Herdi Alif Al Hikam/detikcom)

Babak Baru di Kepolisian

Freddy justru melihat ada kejanggalan dari kasasi yang diajukan saudara tirinya. Dia menduga ada pemalsuan pada dokumen legal kasasi yang diajukan ketiga saudaranya.

"Sebagian dokumen yang dilampirkan memori kasasi dari MA, itu diduga palsu. Setelah saya klarifikasi garis miring konfirmasi keabsahan dari instansi terkait, ternyata ada kepalsuan," kata Freddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan dokumen palsu menurutnya ada pada akta kelahiran dari 3 pelapor kasasi yang merupakan saudara tirinya. Kata Freddy, ada akta kelahiran yang ternyata tak teregister di instansi terkait.

"Akta lahir ketiga terlapor diajukan ke MA sebagai bukti kalau mereka anak sah hasil perkawinan dengan ibu mereka dan ayah saya. Setelah saya cek ke instansi terkait ternyata dua dari tiga terlapor tidak ada register, tidak ada di buku register di instansi terkait," ungkap Freddy.

ADVERTISEMENT

Atas dugaan pemalsuan dokumen itu Freddy melaporkan ketiga saudaranya ke polisi. Laporan dilakukan oleh Freddy per 24 November 2020 dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan itu ditindaklanjuti hingga proses penyelidikan. Sayangnya, di tengah jalan laporan tersebut dihentikan. Oktober lalu, Freddy menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dari laporannya tersebut. Polisi menyatakan tak ada unsur pidana dari kasus yang dilaporkan Freddy.

Tak patah arang, Freddy yang belum juga puas kembali meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan ulang dari kasus yang dihentikan penyelidikannya itu. Freddy kembali menuntut keadilan dengan meminta ada gelar perkara ulang untuk laporan yang sudah dibentuk penyelidikannya itu.

"Kami mau buka kembali gelar perkara ulang yang pemalsuan akta. Itu kita minta gelar ulang karena ada beberapa bukti baru yang menurut kami memberatkan mereka. Jangan sampai mereka sudah jelas salah terus-menerus tak ditindak," ungkap Freddy ketika ditemui detikcom di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

"Status saya legal standing saya jadi nggak jelas sekarang ini dengan adanya kasasi yang pakai surat palsu itu," sebutnya.

Sebagai informasi, baru-baru Freddy juga mempolisikan kembali tiga saudara tirinya dalam kasus berbeda, yaitu terkait peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Surat Otentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Kali ini gugatan dilayangkan terkait status saudara tiri yang disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA), tetapi bisa mendapat identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta paspor Indonesia.


Hide Ads