Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT Gaji, agar segera mengambil dana bantuan tersebut. Hal ini mengingat batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui keterangan pers, Sabtu (3/12/2022).
Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU atau BLT gaji dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per pekerja. Bantuan tersebut telah disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," katanya.
Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, bisa mengecek melalui tautan http://www.kemnaker.go.id,https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu bisa dicek juga melalui aplikasi Pos Pay yang dapat di unduh pada Playstore/App Store.
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU atau BLT gaji di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.
(ada/fdl)