Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai wilayah di Indonesia telah ditetapkan naik. Hal ini sjalan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi atas penetapan UMP tahun 2023. "Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya bli masyarakat pekerja atau buruh, serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata dia.
Dari data yang masuk dalam laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan jumlah kenaikkan bervariasi. Kenaikkan tertinggi terjadi di Sumatera Barat yang mencapai 9,15% UMP nya menjadi Rp 2.742.476 dari sebelumnya Rp 2.512.539. Lalu kenaikan terendah di Maluku yaitu 4% menjadi Rp 2.976.720 dari sebelumnya Rp 2.862.231.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perhitungan kenaikkan UMP 2023 ini telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," jelas Ida.
Dalam UMP 2023 ini DKI Jakarta menempati urutan pertama atau UMP tertinggi yaitu Rp 4.901.798 atau naik 5,6%. Lalu Jawa Tengah merupakan daerah yang UMP nya terendah yaitu Rp 1.958.670,17 atau naik 7,88%.
Berikut daftarnya:
1. Aceh, Rp 3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 (7,45%)
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 (9,15%)
4. Riau, Rp 3.191.662,53 (8,61%)
5. Jambi, Rp 2.943.033,08 (9,04%)
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 (8,26%)
7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 (8,05%)
8. Lampung, Rp 2.633.284,59 (7,90%)
9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 (7,15%)
10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 (7,51%)
Simak video 'Ini Daftar Kenaikan UMP 2023':
Bagaimana dengan provinsi tempat tinggal detikers? Buka halaman selanjutnya