Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Stafsus Erick: Bersih-bersih BUMN

Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Stafsus Erick: Bersih-bersih BUMN

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 05 Des 2022 20:30 WIB
Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR ditetapkan sebagai tersangka/Foto: dok. Kejagung
Jakarta -

Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Operasional II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial BR sebagai tersangka. BR menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya mendorong bersih-bersih di perusahaan pelat merah, termasuk dalam kasus ini.

"Seperti yang sudah jadi komitmennya Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN. Jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini. Makanya kita men-support dan mendukung apa langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan," kata Arya kepada media, Senin (5/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pihaknya mendukung langkah kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan di BUMN. Pihaknya juga akan membantu kejaksaan dengan memberikan apa saja yang dibutuhkan untuk mengusut persoalan di BUMN.

"Jadi kita tetap support dan apa yang mereka butuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN, kita support terus. Itu sudah jelas dari arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022. Jaksa menyebut peran tersangka BR melakukan perbuatan melawan hukum.

Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Sementara itu, untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.




(acd/zlf)

Hide Ads