Diprotes Pengusaha, Pemerintah Bayar Restitusi Rp 5,6 T

Diprotes Pengusaha, Pemerintah Bayar Restitusi Rp 5,6 T

- detikFinance
Kamis, 27 Jul 2006 15:47 WIB
Jakarta - Setelah para pengusaha complain, pemerintah akhirnya membayar restitusi pajak periode Januari-Mei 2006 sebesar Rp 5,6 triliun. Sebagian besar merupakan restitusi yang diklaim atas tahun 2006.Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (27/7/2006).Hadir dalam kesempatan tersebut Mendag Mari Elka Pangestu, Ketua Apindo Sofyan Wanandi, dan asosiasi pengusaha sektor riil lainnya."Restitusi yang sudah kita bayar termasuk untuk pelaku ekspor yang relatif punya track record yang reliable sehingga tidak membutuhkan penanganan yang rumit," ujar Menkeu.Sri Mulyani menambahkan, di luar restitusi yang sudah dibayar, tagihan restitusi masih menggunung. Namun dengan alasan mencegah spekulasi, Menkeu enggan menyebutkan jumlahnya.Pemerintah meminta pengusaha atau pelaku ekspor melengkapi dokumen-dokumen sehingga restitusi dapat dibayar dengan cepat. Mengingat selama ini rata-rata restitusi dibayar dalam tempo 8 bulan sampai 2 tahun. Padahal menurut aturan, restitusi dibayarkan dalam jangka waktu 12 bulan."Dan bahkan dipercepat menjadi 2 bulan pada waktu Menkeu dijabat Pak Boediono. Nah, kita akan koreksi, dalam waktu 1 minggu, kita akan finalisasi policy secara konkret untuk memperbaiki kebijakan restitusi," ujarnya.Sementara Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan bahwa pembayaran restitusi akan membantu pengusaha dalam ekspansi bisnisnya."Sebab kalau terlalu lama restitusi ditahan, kita harus mencari uang pinjaman yang lain sehingga cashflow kita akan terbebani," ujarnya. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads