Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas curhat bagaimana kondisi Kementerian Perdagangan pada awal tahun ini yang diterpa pemberitaan negatif akibat masalah minyak goreng.
Bahkan masalah itu, menurut Zulhas sampai menyebabkan pejabat Kemendag yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Tidak hanya itu, sejumlah pejabat juga ada ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
"Awal tahun kita banyak soal, bahkan di Kemendag awal tahun Maret-Mei mungkin di media menjadi berita terus mendapat citra negatif dari publik khususnya soal minyak goreng," ujarnya dalam acara Penganugerahan Penghargaan Wilayah Tertib Administrasi (WTA) di Kemendag, Rabu (7/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjadi demoralisasi karena sebagian besar pindah kantornya dari di sini, ada yang ke Bareskrim ada yang Kejaksaan. Itulah yang mengantar saya diminta jadi Mendag bulan Juni ya," lanjutnya.
Sementara saat ini, Zulhas mengatakan pelan-pelan kinerja dari Kemendag mulai dibenahi. Ia juga mengatakan bahwa saat ini masalah atau protes dari masyarakat ke Kemendag sudah menurun.
"Saya kemarin ditanya Presiden, 'saya sekarang sepi juga pak. Kalau dulu banyak yg marah-marah pak, banyak demo, banyak yang protes. Bulan-bulan ini agak sepi saya bilang.' Nggak ada yang marah-marah berkurang. Tentu itu semua karena kinerja saudara-saudara," ujarnya.
Sebagai informasi, di tahun ini memang sejumlah pejabat Kemendag beberapa ada yang ditahan oleh Kejaksaan Agung dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim.
Dalam catatan detikcom, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara. Hal ini disampaikan pada 19 April 2022.
Bulan berikutnya, Kejagung menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan.
Kasus ini diduga terjadi pada 2016-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pada Jumat (20/5/2022).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021," kata Ketut.
Kemudian sedangkan dari Bareskrim, dua pejabat Kemendag juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi gerobak UMKM. Nama pejabat Kemendag tersebut pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemendag, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 ayat 1 KUHP.
(ada/zlf)