Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan masih ada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di dalam perekrutan tenaga honorer di Indonesia. Hal ini menjadi dilema untuk membuat reformasi birokrasi dalam negeri jadi berkelas dunia.
Demikian disampaikan Azwar dalam acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa 6 Desember 2022 kemarin. Acara itu dihadiri pelbagai Kepala Daerah dari seluruh Indonesia.
"Kita sekarang masih menghadapi ada zona nyaman, ada KKN di dalam rekrutmen honorer, nonASN. Istilah kami, ada istilah ASDP, anak saudara dan ponakan di beberapa tempat. Tapi juga banyak sekali honorer yang hebat, karena mereka membantu pekerja yang inti di daerah-daerah," jelasnya dikutip dari laman YouTube Kemenpan-RB, Rabu (7/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azwar mengatakan saat ini pihaknya sedang berupaya menangani masalah tersebut dengan cara melakukan pendataan honorer di setiap instansi pemerintah. Dari pendataan yang dilakukan, diketahui jumlah honorer di Indonesia mencapai lebih dari 2,4 juta orang.
"Dilema-dilema ini lah mudah-mudahan segera kami beresin. Sebelum ini kami telah mengirim surat kepada bapak ibu untuk Surat Pertanggung Jawaban Mutlak data non ASN. Sebelum ada SPTJM, itu jumlahnya 2,4 juta lebih. Setelah ada surat sudah turun jadi 2,2 juta," katanya.
Ia juga meminta kepada instansi yang belum memberikan data ke pusat terkait jumlah honorer. Menurutnya, pendataan nonASN ini penting dilakukan agar bisa memutuskan nasib tenaga honorer ke depannya. Azwar menjelaskan ada tiga skenario yang akan diambil untuk memutuskan nasib honorer.
Skenario pertama, di mana seluruh honorer akan diangkat jadi ASN namun punya risiko terhadap anggaran. Kemudian skenario kedua, seluruh honorer yang ada diberhentikan dari pekerjaannya, namun punya risiko terhadap pelayanan publik. Sedangkan skenario terakhir adalah diangkat sesuai dengan prioritas.
"Kami memahami banyak sekali kendala-kendala baru, begitu PPPK diputuskan digaji sesuai dengan ASN. ada banyak daerah yang anggaran tidak cukup. Mudah-mudahan ke depan ini segera menemukan solusi," ujarnya.
Simak Video: Transparansi Proses Rekrutmen CPNS Perlu Ditingkatkan