Daftar Lengkap UMK di Jabar 2023, Tertinggi Rp 5,17 Juta

Daftar Lengkap UMK di Jabar 2023, Tertinggi Rp 5,17 Juta

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 08 Des 2022 11:35 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) melakukan pawai kendaraan di kawasan Jalan Pedongkelan, Jakarta Timur, Rabu (8/12). Diketahui akan hadir 10.000 buruh.
UMK di Karawang Jadi yang Tertinggi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. Berdasarkan ketetapan tersebut, besaran UMK Jabar 2023 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen.

Adapun ketetapan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023. Kepgub tentang UMK Jabar 2023 sendiri telah diteken Gubernur Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022.

Sementara itu melansir dari Antara, besaran UMK Jawa Barat 2023 ini dibacakan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mewakili Pak Gubernur Jawa Barat untuk membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK," Kata Taufik Garsadi.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa dalam Kepgub tersebut, UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan. Taufik menjelaskan, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

ADVERTISEMENT

"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Taufik membacakan keputusan Kepgub Jabar tentang UMK 2023.

Berikut rincian UMK Jabar 2023

- Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
- Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
- Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
- Kota Depok Rp 4.694.493,70
- Kota Bogor Rp 4.639.429,39
- Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
- Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
- Kota Bandung Rp 4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
- Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
- Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
- Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
- Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
- Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
- Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
- Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
- Kota Banjar Rp 1.998.119,05

Demikian daftar besaran upah minimum Kab/Kota wilayah Jabar 2023.

Simak juga Video: Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur Jateng, Tuntut Kenaikan UMK 13%

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads