Platform pencarian kerja, Glints yang berbasis di Singapura memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dilaporkan, perusahaan rintisan ini melakukan PHK terhadap 18% karyawan atau sebanyak 198 karyawan.
Atas keputusan tersebut, pendiri Glints Oswald Yeo menyampaikan alasannya melakukan PHK yang dipublikasikan di situs perusahaan. Dikutip detikcom, Kamis (8/12/2022), Yeo menjelaskan, pada 2021 bisnis perusahaan mengalami pertumbuhan yang solid.
Perusahaan menggandakan sektor teknologi dan perekrutan jarak jauh serta ekspansi ke pasar baru termasuk Filipina. Awal tahun, perusahaan menutup pendanaan seri D untuk mempercepat pertumbuhan bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, pasar telah berubah drastis selama enam bulan terakhir. Banyak bisnis yang terpukul keras. Dengan ketidakpastian pasar, konsumen membelanjakan lebih sedikit, dan bisnis yang melayani konsumen ini juga terpengaruh," katanya.
Hal ini berdampak langsung ke perusahaan di mana perusahaan mengalami perlambatan pertumbuhan bisnis secara keseluruhan dalam jangka pendek. Dia mengatakan, perusahaan menghadapi dua masalah yang sulit, pertama, perusahaan tidak tahu kapan perlambatan pasar akan berakhir dan bagaimana hasilnya. Kedua, akan ada perlambatan lanjutan dalam perekrutan karena ekonomi global tidak pasti.
Menghadapi masalah tersebut, perusahaan segera mengambil langkah penghematan biaya di seluruh bisnis. Glints membekukan perekrutan, mengurangi tunjangan dan melakukan pemotongan gaji sukarela untuk tim, termasuk pendiri. Namun, itu tidak cukup.
"PHK selalu menjadi pilihan terakhir, tetapi untuk beradaptasi dengan bear market dan memperkuat ketahanan bisnis kami, kami harus merestrukturisasi dan beroperasi seefisien dan seramping mungkin. Dengan berat hati kami telah memutuskan untuk berpisah dengan beberapa Glintstar kami yang berbakat," jelasnya.
Glints Berikan Ini Buat Korban PHK:
1. Pesangon: Perusahaan mengakui masa kerja di semua pasar dengan memberikan gaji satu bulan untuk setiap tahun masa kerja. Misalnya, di Indonesia, seorang karyawan dengan masa kerja 15 bulan akan menerima gaji sekitar 3,5 bulan. Bagi mereka yang bekerja kurang dari 1 tahun, perusahaan memberikan gaji setidaknya dua bulan dan membulatkan selisihnya jika diperlukan.
2. Pencairan cuti: Perusahaan akan membayar semua saldo cuti yang tidak terpakai.
3. Ekuitas: Perusahaan akan menghapus batas satu tahun di ESOP terhadap karyawan.
4. Kesehatan: Perusahaan juga akan memberikan manfaat kesehatan dan L&D hingga akhir Maret 2023.
(acd/ara)