Jakarta -
Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Peringatan ini dikeluarkan pasca DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebagai informasi, dalam KUHP baru terdapat pasal yang melarang hubungan intim di luar nikah. Pelaku bisa dipenjara enam bulan hingga satu tahun.
Selain Australia, Amerika Serikat (AS) juga menyoroti KUHP baru yang disebut bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Banyaknya reaksi asing terhadap Indonesia membuat pengusaha buka suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah yang kita harus concern adalah pembangunan narasi yang dipersepsikan negara-negara luar yang merupakan target pasar Indonesia. Itu yang kita khawatirkan," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada detikcom, Senin (12/12/2022).
Menurutnya polemik terhadap KUHP ini sudah terjadi sebelum DPR mengetok palu dan mengesahkan KUHP. Apa yang dikhawatirkan pengusaha akhirnya terbukti, salah satunya adalah negara yang mengeluarkan travel warning ke Indonesia.
"Justru sekarang polemik ini, salah satu kekhawatiran betul adanya. Ada beberapa negara yang menyampaikan travel warning atau imbauan ta bepergian ke Indonesia karena adanya UU tersebut," jelasnya.
Ia menyebut hal ini menjadi tugas berat dari pemerintah untuk menyelesaikannya. Meski belum ada dampak signifikan, tekanan dan narasi yang dibangun asing berpotensi mengganggu sektor pariwisata.
Lihat juga video 'Massa Buruh Demo di Patung Kuda, Minta Jokowi Tak Tanda Tangani KUHP':
[Gambas:Video 20detik]
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Maulana menilai pariwisata butuh branding yang positif agar berkembang. "Pariwisata itu butuh branding yang positif agar wisatawan itu bergerak. Jika narasi-narasi yang dibentuk oleh pemerintah suatu negara negatif, dampaknya tidak baik bagi pariwisata," jelasnya.
Oleh karena itu ia meminta pemerintah meluruskan narasi negatif dan memberi penjelasan kepada pemerintah asing.
"Kami berharap pemerintah harus segera meluruskan ini, memberikan penjelasan secara G2G (Government-to-Government) agar tidak terjadi konflik berlebihan," jelasnya.
Baru-baru ini, Pemerintah Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbaharui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati"
"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au, dikutip Senin (12/12/2022).
"Wisatawan berhati-hatilah... karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," tambah pengumuman itu.
Dalam KUHP baru di pasal 412, pasangan kumpul kebo bisa dipidana selama 6 bulan. Sementara di pasal 411, orang yang berhubungan intim dengan bukan suami atau istrinya bisa dipenjara maksimal satu tahun.
Keduanya baru akan diproses jika ada yang mengadukan, atau dengan kata lain ini adalah delik aduan. KUHP ini sendiri baru berlaku tahun 2025.