Yustinus pun meminta agar Bupati Meranti Muhammad Adil memikirkan terobosan untuk meningkatkan lifting di Meranti. Lagi pula meskipun alokasi DBH Migas turun, alokasi DAU Meranti disebut naik 3,67% menjadi Rp 422,56 miliar.
Yustinus juga menyinggung bahwa indikator kinerja pemerintah dalam pengelolaan anggaran dana transfer umum (DTU) baik itu dana alokasi khusus (DAU) maupun DBH masih lebih rendah dibanding daerah lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka membantu masyarakat miskin dari dampak inflasi, Pemda wajib mengalokasikan 2% dari DTU (DBH dan DAU) untuk perlindungan sosial. Akan tetapi, per 9 Des 2022 Kabupaten Kepulauan Meranti baru merealisasikan belanja wajib 9,76%, jauh dari rata-rata secara nasional yang mencapai 33,73%. Prihatin!," ungkap Prastowo.
Kabupaten Meranti juga disebut menerima manfaat dari belanja Pemerintah Pusat melalui kementerian dan lembaga (K/L) di wilayahnya. Total belanja K/L tersebut sebesar Rp 137,99 miliar (2019), Rp 154,59 miliar (2020), Rp 118,03 miliar (2021), dan Rp 120,41 miliar (2022).
"Dari pengelolaan APBD, sejak 2016 rata-rata serapan belanja hanya 82,11%. Untuk 2022 baru terealisasi 62,49% saja (9 Des'22). Rendahnya penyerapan menunjukkan bahwa Meranti belum optimal mengelola anggaran terutama dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan yang tinggi (yaitu) 25,68%," kata Yustinus.
(aid/das)