Digugat Soal Utang Rp 3,1 M, PTPP Ngaku Belum Terima Surat Panggilan

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 14 Des 2022 08:23 WIB
Foto: dok. PTPP
Jakarta -

Perusahaan konstruksi dan investasi PT PP (Persero) Tbk (PTPP) digugat oleh vendor terdahulunya. Gugatan itu diajukan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Niaga.

Dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, para penggugat itu adalah CV Surya Mas dan M. Yasser dahulu merupakan vendor di beberapa proyek PTPP.

Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi mengungkap sampai saat ini pihak perusahaan belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.

"Sampai saat ini, PTPP belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (14/12/2022).

Jika perusahaan telah mendapatkan Relaas Panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Adapun nilai gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut berkisar Rp 3,1 miliar. Namun menurut PTPP sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020, di mana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20% ekuitas.

"Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik," lanjutnya.

Saat ini, berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut

Ia mengatakan sebagai perusahaan terbuka PTPP akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku.

"Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PTPP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Simak video 'PTPP Digugat PKPU Hampir Rp 2 Miliar':






(ada/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork