M Idris Abdul Somad dipolisikan terkait kisruh relokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 01. Idris dipolisikan karena dianggap telah UU Perlindungan Anak.
Pelapor adalah pengacara Deolipa Yumara. Laporan Deolipa tertuang dalam teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022. Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan telah membenarkan adanya pelaporan ini.
Terlepas dari itu, sebagai penyelenggara negara, penting bagi masyarakat untuk mengetahui berapa kisaran kekayaan yang dimiliki oleh Wali Kota Depok M Idris.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK, kekayaan M Idris mencapai Rp 6,31 miliar. Adapun laporan ini ia serahkan pada Maret 2022 untuk periodik 2021.
Menurut laporan tersebut nampak bahwa sebagian besar harta miliknya terdiri atas tanah dan bangunan. Sementara untuk total seluruh tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp 4,58 miliar.
Dirinya diketahui memiliki 4 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Depok. Mayoritan tanah dan bangunan yang dimilikinya merupakan hasil sendiri dan satu yang berupa warisan.
Selain itu, Idris juga memiliki enam alat transportasi dan mesin berupa empat unit mobil dan dua unit motor dengan total mencapai Rp 1,09 miliar.
Sementara itu dirinya tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,55 juta dan tidak memiliki surat berharga. Namun diluar itu Idris masih memiliki harta kekayaan berupa kas dan Setara kas sebesar Rp 641,95 juta.
Di sisi lain Wali Kota Depok tersebut tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Oleh karena itu Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 6.316.509.495 (Rp 6,31 miliar).
Simak Video: Wajah SDN Pocin 1 yang Penuh Tulisan Protes