Tok! RUU P2SK Disepakati Jadi UU

Tok! RUU P2SK Disepakati Jadi UU

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 15 Des 2022 11:26 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi ketok palu/Foto: Ari Saputra

Pasal 90 mengenai mekanisme penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah bermasalah, pasal 92 likuidasi hingga pasal 101. Pasal 102 tentang pengelolaan aset dan kewajiban hingga pasal 103, dan pasal 104 - 105 tentang penjaminan.

Sementara itu, pasal 106 - 107 tentang usaha jasa pembiayaan dan ruang lingkupnya, pasal 108 bentuk badan hukum, pasal 109 kepemilikan, pasal 110-111 kepengurusan dan penilaian kemampuan dan kepatuhan. Pasal 112 sumber dana penyertaan, pasal 113-114 izin usaha, pasal 115 konversi dan pembentukan unit usaha syariah, dan pasal 116-123 tentang penyelenggaraan usaha, dan pasal 124 penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

Pasal 125 pencabutan izin usaha, pasal 126 asosiasi penyelenggara usaha jasa pembiayaan, pasal 127 profesi penunjang usaha jasa pembiayaan, pasal 128-129 pengawasan dan pelaporan. Pasal 130-132 tentang kegiatan usaha bullion, pasal 133-200 dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program dana pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 201 koperasi di sektor jasa keuangan, pasal 203-204 lembaga keuangan mikro, pasal 205-212 konglomerasi keuangan, pasal 213 inovasi teknologi sektor keuangan sampai dengan pasal 224, pasal 225-229 tentang literasi keuangan dan inklusi keuangan, pasal 230-248 cakupan perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Kemudian, pasal 249-251 tentang terkait akses pembiayaan mikro, kecil, dan menengah, pasal 252-273 tentang sumber daya manusia, sedangkan pasal 274-276 stabilitas sistem keuangan, pasal 277-278 tentang LPEI, pasal 279-282 mengenai sanksi administrasi terkait ITSK, pasal 283 tentang sanksi administrasi terkait usaha jasa pembiayaan, dan pasal 25 sanksi administrasi terkait perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

Adapun, bab 24 mengatur tentang ketentuan pidana yang di dalamnya termuat pasal 287-290 tentang ketentuan pidana terkait penjaminan polis, pasal 291 hingga 295 ketentuan pidana terkait usaha jasa pembiayaan, pasal 296-298 tentang ketentuan pidana, pasal 299-300 tentang ketentuan pidana terkait pasar uang dan pasar valas, pasal 301-306 terkait kegiatan usaha bullion.

Ketentuan lain-lain pun kemudian dibahas dalam pasal 307, ketentuan peralihan dari pasal 308-325, dan ketentuan penutup tertera dalam pasal 326-341.

"Bagian akhirnya berbunyi agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaga negara republik Indonesia," kata Dolfie.



Simak Video "Video: Pernyataan Lengkap Mensesneg soal Isu Amplop Kondangan Dipajaki"
[Gambas:Video 20detik]

(aid/zlf)

Hide Ads