Pengusaha Gugat Menhub soal Aturan Tarif Penyeberangan di PTUN!

ADVERTISEMENT

Pengusaha Gugat Menhub soal Aturan Tarif Penyeberangan di PTUN!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 15 Des 2022 14:09 WIB
Pelabuhan Merak (dok Istimewa)
Foto: Tarif penyeberangan di Merak-Bakauheni akan naik mulai Sabtu (1/10) besok. Ini rincian tarifnya. (dok Istimewa)
Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat pengusaha penyeberangan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini mempermasalahkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang penetapan kenaikan tarif penyeberangan.

Beleid tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Gugatan dilayangkan oleh Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai. Keduanya diketahui merupakan pentolan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Khoiri sebagai ketua umum dan Aminuddin merupakan sekretaris jenderal.

Dilihat dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (15/12/2022), gugatan itu dilayangkan Khoiri dan Aminuddin pada Senin 12 Desember kemarin dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan ditujukan langsung ke Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang dijabat Budi Karya Sumadi.

Dalam gugatannya, keduanya meminta Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya. Keduanya juga meminta Budi Karya untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 92.629.249.084 atau Rp 92,6 miliar.

"Mewajibkan kepada Tergugat (Menhub Budi Karya) untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942.194.524 per hari," tulis Khoiri dan Aminuddin dalam gugatannya.

Lihat juga Video: Presiden KSPI Desak Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI

[Gambas:Video 20detik]



(hal/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT