Direstui Jokowi, Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berlaku 2023

Direstui Jokowi, Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berlaku 2023

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 16 Des 2022 14:37 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Ilustrasi cukai plastik/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah mengenakan cukai baru pada beberapa produk. Di antaranya adalah cukai produk plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022. Di dalamnya dijelaskan target rincian penerimaan negara, salah satunya lewat penarikan cukai dan perpajakan.

Dalam lampiran beleid itu, tepatnya di bagian tabel penerimaan perpajakan, dijelaskan Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai yang bakal berlaku pada 2023. Nah cukai plastik dan minuman berpemanis masuk ke dalam daftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tabel yang dilihat detikcom pada bagian lampirkan I-II Perpres tersebut, Jumat (16/12/2022), dijelaskan pendapatan cukai produk plastik ditargetkan akan sebesar Rp 980 miliar. Sementara itu, pendapatan minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun.

Di sisi lain, beberapa tarif cukai yang sudah berlaku tetap terus diberlakukan. Di antaranya cukai hasil tembakau (CHT) dengan target Rp 232,58 triliun, cukai etil alkohol dengan target Rp 136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 8,6 triliun.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, secara keseluruhan pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan lainnya.

(hns/hns)

Hide Ads