Proses integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terus berjalan. Data terakhir dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sudah ada 52,9 juta NPWP yang terintegrasi dengan NIK.
"Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta NIK wajib pajak yang telah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 68,5 juta wajib pajak, atau sekitar 77,2%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor dalam media briefing, Jumat (16/12).
Mulai 2024 NIK akan menjadi identitas tunggal bagi masyarakat untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Neilmaldrin menjelaskan NPWP tetap bisa dipakai hanya sampai 31 Desember 2023.
"NPWP 15 digit bisa dipakai sampai 31 Desember 2023," kata Neilmaldrin.
Neilmaldrin pun mengimbau agar masyarakat ikut melakukan validasi NPWP di laman DJP Online. Masyarakat bisa login ke akun pajaknya, kemudian mengecek status NPWP-nya apakah sudah tervalidasi dengan NIK atau belum. Bila belum bisa langsung melakukan validasi.
"Cara yang dilakukan wajib pajak dengan login di DJP online dan masukkan NPWP dulu nanti ada fitur ubah atau validasi NPWP dan NIK," papar Neilmaldrin.
Meskipun NIK bakal digunakan sebagai pengganti NPWP, bukan berarti semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
Artinya, NIK hanya digunakan sebagai identitas tunggal untuk urusan perpajakan. Namun, yang wajib bayar pajak hanyalah pihak yang penghasilannya telah di atas PKP.
"Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak. NIK merupakan sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan dan ini yang kami letakan pada waktu kami membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru," kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022) yang lalu.