Drama Putusan KPPU Kartel Tiket Pesawat: Dibatalkan Lion, Kini Berlaku Lagi

Drama Putusan KPPU Kartel Tiket Pesawat: Dibatalkan Lion, Kini Berlaku Lagi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 19 Des 2022 06:55 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil membuktikan adanya upaya persaingan tidak sehat pada industri penerbangan di medio 2019 yang lalu. Bahkan, KPPU sudah mengeluarkan putusan sidang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran penetapan tarif tiket pesawat.

Di tahun 2020, KPPU mengeluarkan putusan sidang itu dan menyatakan ada 7 maskapai lokal yang terlibat pada praktik persaingan tidak sehat yang berujung pada mahalnya tiket pesawat di tengah masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu putusan KPPU soal persaingan tidak sehat pada industri penerbangan ini justru menjadi drama yang panjang.

Putusan itu sempat dibatalkan oleh salah satu grup maskapai yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, kini putusan itu kembali berlaku setelah KPPU 'melawan' putusan PN Jakarta Pusat dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana kisah lengkapnya? Berikut ini rangkumannya.

Kasus ini bermula sejak tahun 2019, saat isu mengenai persaingan usaha tidak sehat di balik tingginya harga tiket pesawat mengemuka. Penelitian pun dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7 maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor. Pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada pun, tersedia dengan harga yang relatif tinggi.

"KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah," papar M. Hadi Susanto, Direktur Penindakan KPPU, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (18/12/2022).

Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutuskan ada tujuh maskapai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Putusan sidang KPPU itu dikeluarkan atas perkara nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional. Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Sempat Dibatalkan Lion
Hanya saja, setelah putusan itu diambil oleh KPPU, grup maskapai Lion Air, yang terdiri dari Batik Air, Lion Air, dan Wings Air mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gayung bersambut, gugatan keberatan itu diterima oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst. Hasilnya, putusan PN Jakarta Pusat membatalkan Putusan PKPU soal pelanggaran harga tiket pesawat tersebut.

Namun, KPPU pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung soal putusan PN Jakarta Pusat yang menerima keberatan Lion Group. Hasilnya, MA membatalkannya putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Lion Air Group.

"Dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan," ungkap Hadi Susanto.

Dengan begitu putusan sidang KPPU atas perkara nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional kembali berkekuatan hukum tetap.



Simak Video "Video: Dirut Garuda Ungkap 3 Faktor Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads