KPK Klaim Selamatkan Rp 57 T dari Pencegahan Korupsi

ADVERTISEMENT

KPK Klaim Selamatkan Rp 57 T dari Pencegahan Korupsi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 20 Des 2022 11:30 WIB
Pegawai KPK Dipecat Usai Tak Lolos TWK, Ini Fakta Barunya
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan penyelamatan kerugian negara dari pencegahan korupsi mencapai Rp 57,9 triliun di tahun 2022. Angka ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 46,5 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keberhasilan dan kegagalan pencegahan korupsi sangat tergantung dari komitmen semua pihak. Dia mengatakan, pencegahan merupakan hal yang penting.

"Pencegahan korupsi menjadi penting, karena melalui pencegahan maka kita telah menyelamatkan potensi kerugian negara," katanya dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Firli kemudian mengatakan, KPK telah melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 57,9 triliun di tahun ini.

"Kami ingin sampaikan pada kesempatan hari ini KPK telah menyelamatkan kurang lebih kerugian negara Rp 57,9 triliun tahun 2022. Hal ini kita lakukan dalam upaya pencegahan korupsi," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan pencegahan maka anggaran negara bisa digunakan untuk menopang program-program pemerintah. Selanjutnya, Firli yang mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kinerja penegakan hukum bukan diukur dari berapa banyak kasus yang ditemukan. Namun, kata dia, harus ada pencegahan agar tindak pidana tak lagi terjadi.

"Kinerja penegakan hukum bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan dan bukan diukur berapa banyak orang yang ditahan namun harus ada pencegahan yang berkelanjutan agar tidak terjadi tindak pidana dan tidak pernah terjadi kembali," paparnya.

Simak juga Video: KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 57.9 Triliun Selama Tahun 2022

[Gambas:Video 20detik]




(acd/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT