ESDM Pastikan Izin Lingkungan Bisa Terbit 2 Minggu! Dulu Sampai 6 Bulan

ESDM Pastikan Izin Lingkungan Bisa Terbit 2 Minggu! Dulu Sampai 6 Bulan

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Selasa, 20 Des 2022 12:56 WIB
Gedung Kementerian ESDM
Foto: ESDM
Jakarta -

Hari ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Formulir Standar Spesifik Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) Kegiatan Usaha Migas di Gedung Ibnu Sutowo.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan semua kegiatan Migas di indonesia butuh persetujuan lingkungan, dan untuk mendapatkannya setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan. Penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses persetujuan lingkungan. Formulir spesifik standar UKL-UPL ini disusun bersama agar dapat mengurangi ketidakpastian yang terjadi sebelumnya dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan.

"Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya. Selain hal tersebut, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan," ucap Tutuka dalam sambutannya, Selasa (20/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya peluncuran ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha di sektor minyak dan gas (Migas). Dengan adanya Formulir Standar Spesifik kegiatan UKL-UPL kegiatan usaha migas ini akan mempersingkat waktu terbit izin UKL-UPL dari yang biasanya 6 bulan menjadi sekitar 1-2 minggu saja.

"Proses yang mungkin 6 bulan sebelumnya bisa menjadi 1-2 minggu dan ini kita akan lihat lagi ini kecepatan proses ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Ary Sudijanto juga mengatakan walaupun nantinya UKL/UPL dilakukan dengan cepat, aspek lingkungan juga tidak akan ditinggalkan.

"Orang berpikir kalau jadi cepat, lingkungan ditinggalin. Padahal enggak. Kita cepat tetapi kualitas lingkungan tetap tinggi. Jadi kalau UKL/UPL biasanya bisa 6 bulan sekarang harapannya 2 minggu selesai," ujarnya kepada wartawan di Gedung Ibnu Sutowo.

Senada dengan Ary, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra mengatakan percepatan ini tidak bermaksud untuk menghilangkan persyaratan yang ada.

"Percepatan itu kita lakukan bukan kita menghilangkan persyaratan, tidak. Kita lakukan yang efektif dan efisien," tuturnya kepada wartawan.

Lanjut ke halaman berikutnya

Dengan adanya percepatan ini nantinya juga bisa membuka pintu bagi investor untuk berinvestasi di sektor Migas Indonesia.

"Tentu, harapan kami, wilayah kerja kita ini kan banyak. Dengan kemudahan ini adalah salah satu bentuk komitmen dari pemerintah membuka "karpet biru" untuk kawan investasi masuk. Tidak hanya itu, yang sudah ada dulu kita pikirkan juga, seperti Pertamina dan PGN," ujar Mirza.

Nantinya, akan ada 8 sektor yang mulai menggunakan Formulir Standar Spesifik kegiatan UKL-UPL kegiatan usaha migas yaitu sektor usaha dan/atau kegiatan SPBU lebih dari 20 kilo liter (KL), usaha dan/atau kegiatan SPBU mini dan sejenisnya (SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas kurang 20 KL), kegiatan survei seismik 2D/3D di Darat, kegiatan survei seismik di Laut, kegiatan survei seismik 2D sub-vulkanik vibroseis di darat, kegiatan pengeboran eksplorasi laut, kegiatan pengeboran eksplorasi darat, kegiatan pembangunan dan pengoperasian jaringan gas bumi untuk rumah tangga.

Dari delapan formulir standar spesifik UKL/UPL tersebut, terdapat satu formulir untuk kegiatan SPBU kurang dari 20 KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya 7 (tujuh) formulir lainnya akan dimasukan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet. Lebih lanjut, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya.

Sebagai informasi, untuk kegiatan dan/atau usaha SPBU lebih dari 20 KL dan SPBU Mini dan sejenisnya sudah mulai menggunakan formulir standar spesifik UKL/UPL ini. Selanjutnya penggunaan formulir standar spesifik UKL/UPL akan diikuti oleh sektor pembangunan dan pengoperasian jaringan gas bumi untuk rumah tangga pada Jum'at (23/12) mendatang.

Peluncuran ini merupakan hasil kolaborasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Pemerintah Bakal Hapus BBM 'Kotor' Tahun Depan, Pertalite Termasuk?"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads