Cetak Rekor! Penindakan Rokok Ilegal Tahun Ini Tembus 37.200

ADVERTISEMENT

Cetak Rekor! Penindakan Rokok Ilegal Tahun Ini Tembus 37.200

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 20 Des 2022 16:54 WIB
Operasi rokok ilegal di Bondowoso
Foto: Chuk S Widharsa/detikJatim
Jakarta -

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat ada 37.200 penindakan rokok ilegal sepanjang tahun 2022 ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan penindakan itu diklaim menjadi yang tertinggi selama ini.

Ia menjelaskan dominan dari rokok ilegal yang berhasil diringkus ialah rokok polos atau yang berasal dari Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers APBN KITA Desember 2022.

"Mengenai penindakan rokok ilegal mencapai 66% lebih, dari penindakan tahun 2022 yang mencapai 37.200 penindakan dan itu jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dari penindakan di rokok ilegal utamanya rokok polos 93% rokok polos, dan sumbernya SKM," ungkapnya, Selasa (20/12/2022).

Askolani menerangkan pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan operasi atau penindakan rokok ilegal. Penindakan itu dilakukan secara langsung di lapangan maupun pemantauan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Tentunya langkah penindakan ini konsisten kita lakukan berkala. Operasi gempur sifatnya konsisten kami melakukan berkala, penindakan ini juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya.

"Kita bukan hanya bersifat pengawasan bersifat fisik, menggunakan pengawasan menggunakan cyber crawling rokok ilegal melalui media-media online," tutupnya.

Sebelumnya, angka penindakan rokok ilegal memang semakin meningkat. Dari catatan Kemenkeu pada 2019, ada sebanyak 6.327 penindakan dan 2022 mencapai 19.399 penindakan.

Per 18 November 2022 nilai rokok ilegal yang diberantas mencapai Rp 548,32 miliar. Angka ini naik tinggi dibandingkan periode 2019 yang sebesar Rp 271,41 miliar.

Untuk pelanggaran ini paling banyak adalah peruntukan pita cukai. Dia mencontohkan ada pelaku yang menggunakan pita dari kelompok murah seperti Sigaret kretek Tangan (SKT) golongan 3, tapi ditempel dengan jenis rokok SKT yang tinggi.

(ada/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT