Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disetujui menjadi UU dalam sidang paripurna DPR RI ke-13 pada Kamis (15/12). Saat ini aturan tersebut menunggu disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU.
Aturan tersebut digadang-gadang akan memperkuat perlindungan konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan di sektor keuangan. Lantas, apakah pelaku investasi ilegal lainnya seperti Indra Kenz hingga Doni Salmanan masih bisa beraksi setelah ada UU P2SK?
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal masih akan tetap berkeliaran selama penipunya masih ada. Hanya saja, konsumen akan lebih dilindungi dengan adanya UU P2SK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal masih akan tetap ada karena penipu itu masih ada. Kami memperkuat edukasi dan pemberantasannya," kata Tongam kepada detikcom, Kamis (22/12/2022).
Dalam UU P2SK, kata Tongam, sudah diatur bahwa kegiatan ilegal merupakan tindak pidana. Dengan begitu investasi ilegal dan pinjol ilegal dapat dilakukan penyidikan walaupun tidak ada korban yang melapor (delik formil).
Berdasarkan draft RUU P2SK yang diterima detikcom, Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dilarang memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau informasi yang dinyatakan, dilarang menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin, hingga dilarang mengenakan biaya konsumen atas layanan pengaduan.
Bersambung ke halaman selanjutnya.