Indra Kenz hingga Doni Salmanan cs Masih Bisa Beraksi Setelah Ada UU P2SK?

Indra Kenz hingga Doni Salmanan cs Masih Bisa Beraksi Setelah Ada UU P2SK?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 22 Des 2022 14:49 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang vonis kasus Binomo hari ini. Sidang tersebut digelar secara terbatas.
Indrakenz saat Persidangan (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disetujui menjadi UU dalam sidang paripurna DPR RI ke-13 pada Kamis (15/12). Saat ini aturan tersebut menunggu disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU.

Aturan tersebut digadang-gadang akan memperkuat perlindungan konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan di sektor keuangan. Lantas, apakah pelaku investasi ilegal lainnya seperti Indra Kenz hingga Doni Salmanan masih bisa beraksi setelah ada UU P2SK?

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal masih akan tetap berkeliaran selama penipunya masih ada. Hanya saja, konsumen akan lebih dilindungi dengan adanya UU P2SK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal masih akan tetap ada karena penipu itu masih ada. Kami memperkuat edukasi dan pemberantasannya," kata Tongam kepada detikcom, Kamis (22/12/2022).

Dalam UU P2SK, kata Tongam, sudah diatur bahwa kegiatan ilegal merupakan tindak pidana. Dengan begitu investasi ilegal dan pinjol ilegal dapat dilakukan penyidikan walaupun tidak ada korban yang melapor (delik formil).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan draft RUU P2SK yang diterima detikcom, Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dilarang memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau informasi yang dinyatakan, dilarang menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin, hingga dilarang mengenakan biaya konsumen atas layanan pengaduan.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sejumlah sanksi yang lebih berat dari aturan lama. UU P2SK menitikberatkan sanksi hukuman pidana dengan pendekatan asas ultimum remidium, atau menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Dalam pasal 306 diatur sanksi bagi PUSK yang melanggar tentang perlindungan konsumen, yakni dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.

Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan pada batas pemenuhan jangka waktu tertentu, PUSK dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar.

Dalam RUU P2SK juga dijelaskan setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, dan kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan hal-hal yang sudah disebutkan.

Jika melanggar, setiap orang akan terancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.


Hide Ads