BRR Minta Perahu Karet, Eh...Dikasih Kapal Perang

BRR Minta Perahu Karet, Eh...Dikasih Kapal Perang

- detikFinance
Selasa, 01 Agu 2006 14:59 WIB
Jakarta - Soal izin impor barang-barang bukan baru untuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) memang amburadul. Bayangkan, BRR sebenarnya hanya meminta perahu karet, namun ternyata izin yang keluar adalah untuk impor kapal perang. Weleh..!"Dalam pos tarif memang ada kapal perang. Tapi yang kita maksud bukan barang itu. Yang dimaksud itu perahu karet, tapi dalam satu pos tarif tersebut terdiri dari barang-barang itu," jelas Menperin Fahmi Idris sambil geleng-geleng.Ia menyampaikan hal itu usai rapat membahas revisi aturan impor BRR di kantor Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/8/2006). Hadir dalam rapat tersebut Mendag Mari Pangestu dan Ketua BRR Kuntoro Mangkusubroto.Seperti diketahui, pemerintah memberi izin impor barang modal bukan baru hingga 15 April 2009 khusus untuk percepatan pelaksanaan tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) di Aceh dan Nias.Izin yang diberikan tersebut untuk 190 jenis produk, termasuk di dalamnya barang-barang seperti kendaraan tempur, kapal pesiar dan reaktor nuklir. Izin 190 produk tersebut berdasarkan peraturan bersama antara Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu bersama Menteri Perindustrian Fahmi Idris, No.28/M-DAG/PER/7/2006 dan No.56/M-IND/PER/7/2006.Fahmi sendiri mengaku kaget setengah mati atas keluarnya aturan tersebut. "Ini menimbulkan kehebohan. Tiba-tiba saya ditanya, Pak yang mengizinkan reaktor nuklir? Wah, kagetnya minta ampun," cetusnya.Ia mengaku kaget karena yang berhak berbicara soal impor reaktor nuklir itu hanya Presiden. "Yang lain seperti saya kan tidak berhak. Itu kagetnya minta ampun saya," curhatnya.Fahmi juga merasa kaget ketika ada mispersepsi tentang kapal perang. "Di Aceh sudah begitu damai, buat apa ada kapal perang masuk ke sana. Itu bisa menimbulkan dugaan macam-macam," ujarnya. Setelah hilang kekagetannya, Fahmi mengaku dirinya langsung mengecek pos tarifnya. "Waduh itu memang betul. Komentar Saudara tidak salah, bahwa dalam pos tarif memang ada kapal perang," jelasnya. Nah, agar tidak menimbulkan mispersepsi, maka akan dibuat beberapa pengecualian atas aturan ini. "Sebab beberapa pos tarif menurut Pak Kuntoro ada yang masih dibutuhkan suatu saat," tandasnya.Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian (Depperin) Budhi Darmadi sebelumnya mengatakan, masuknya nama sejumlah barang yang kontroversial tersebut tidak sengaja karena ada kedekatan nomor klasifikasi barang atau disebut HS.Barang-barang yang diajukan adalah pendekatan HS 4 digit, sehingga semua barang yang masuk klasifikasi ini ikut terbawa. BRR perahu penyelamat dengan nomor HS 89.06. Nomor HS 89.06 berjudul kendaraan air lainnya termasuk kapal perang dan perahu penyelamat selain sampan. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads