Pemerintah Gratiskan 50 Mesin Minyak Jarak
Selasa, 01 Agu 2006 17:45 WIB
Jakarta - Pemerintah berjanji akan memberikan secara gratis 40-50 mesin penghasil minyak jarak, yang ditujukan untuk pembentukan desa mandiri energi.Hal ini terkait dengan pengembangan besar-besaran bahan bakar nabati (BBN) seperti bioethanol, biodiesel dan bio-oil sebagai pengganti BBM."Kita akan mempercepat langkah penyediaan bioethanol dan biodiesel untuk men-convert BBM, contohnya jarak," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris di Gedung Departemen Perindustrian (Depperin), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/8/2006). Menurut Fahmi, Depperin mendapat tugas membuat mesin penghasil minyak jarak, yang tadinya 8 mesin untuk 8 daerah, 4 kapasitas besar 6.000 ton per tahun, dan 4 mesin kapasitas 300 ton per tahun."Namun untuk menjangkau lebih banyak daerah yang menghasilkan biji jarak ter-cover maka di-downsize kapasitasnya dari 8 mesin dibuat sekitar menjadi 40-50 mesin kecil, agar bisa disebar kemana-mana," jelas Fahmi.Konsep desa mandiri energi adalah desa dengan potensi lahan mesin yang dapat menghasilkan biodiesel untuk sumber energi. Sedangkan orioentasi penempatan mesin adalah bagi pembangunan desa mandiri energi seperti desa nelayan. Tujuannya untuk bisa menggerakkan perahu, traktor maupun penerangan dengan biodiesel."Tingkat pertama mesin diberikan gratis kepada daerah, kalau dulu mesin besar direkomendasi untuk dikelola oleh BUMD, maka yang kecil oleh koperasi. Tapi karena di-downsize maka pengelolaannya oleh koperasi yang direkomendasikan oleh pemda, atau bisa juga tokoh masyarakat seperti kelompok masyarakat nelayan petani," papar Fahmi.Nantinya, pemda yang menentukan siapa yang berhak mendapat mesin tersebut. Sedangkan Depperin yang menentukan kriteria daerah yang mendapatkannya. Syaratnya yakni mesin diletakan di daerah yang memiliki cukup lahan untuk menanam jarak pagar.Sedangkan daerah mampu akan mendukung pengadaan pabriknya karena mesin tidak boleh ditempatkan di tempat terbuka. Untuk dukungan working capital hanya diberikan selama satu tahun oleh pemerintah, setelah itu sepenuhnya dikelola oleh daerah agar daerah bisa membiayai dirinya. "Jadi syaratnya daerah tersebut juga harus punya kelembagaan ekonomi yang kuat seperti koperasi dan kelompok masyarakat," kata Fahmi.
(ir/)











































