Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Ini Harga Rokok yang Naik Mulai 2023

ADVERTISEMENT

Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Ini Harga Rokok yang Naik Mulai 2023

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 24 Des 2022 14:30 WIB
Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Jangan Kaget! Ini Harga Rokok yang Naik Mulai 2023/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk dua tahun. Hal ini tentunya berdampak ke harga rokok 2023.

Naiknya harga rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa SIgaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan jika kenaikan tarif CHT ini sudah dipertimbangkan aspek ekonominya, ketenagakerjaa, keberlanjutan industri rokok dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Harga Rokok 2023:


Sigaret Kretek Mesin (SKM)

* Untuk golongan I Harga jual eceran dibanderol Rp 2.005 per batang paling rendah. Sebelumnya harga Rp 1.905 per batang.
* Kemudian golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang. Sebelumnya harga Rp 1.140 per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

* Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang. Naik dibandingkan aturan tahun 2022 sebesar Rp 2.005 per batang.
* Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang, naik dibandingkan aturan tahun 2022 Rp 1.135 per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

* Untuk kelompok SKT atau SPT ini golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 per batang sampai Rp 1.800 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.635 per batang
* Lalu golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 600 per batang.
* Kemudian golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605 per batang , naik dibandingkan tahun ini yang Rp 505 per batang.

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.905 per batang

Sigaret Kelembak Kemenyan

* Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 780 per batang.
* Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp 55-180 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 per batang sampai Rp 5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

Nah, itu dia daftar harga rokok 2023. Jangan kaget ya kalau harganya naik.

(kil/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT