Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Keppres ini diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. Disebutkan bahwa pembubaran PT PANN oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti tertulis dalam Keppres tersebut, dikutip Senin (26/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu yang menjadi dasar pemerintah adalah pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Nama PT PANN sempat ramai diperbincangkan sejak muncul dalam daftar penerima penyertaan modal negara (PMN) tahun 2020. Hal ini karena, PANN yang tidak pernah muncul ke permukaan, namun mendapatkan PMN dalam jumlah yang besar yakni sekitar Rp 3,8 triliun.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat bercanda jika ia tidak mengetahui ada BUMN bernama PT PANN. Kemudian Menteri BUMN Erick Thohir menyebut jika perusahaan ini menjalankan usaha tidak sesuai core bisnis dan hanya memiliki 7 orang pegawai.
Erick mengatakan, BUMN ini punya masalah sejak tahun 1994. Bahkan, Erick sempat mengatakan PT PANN adalah salah satu BUMN yang melenceng dari core alias inti bisnisnya.
Erick menyebut BUMN seperti PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun macam-macam bisa merger, paling buruk ditutup.
Terlebih, kata dia, pemerintah punya misi menciptakan lapangan kerja. Sementara, BUMN ini punya anak usaha yang 'menggemukkan diri' dan diisi oleh para oknum. Itu belum lagi perusahaan ini diisi oleh orang-orang tua pensiunan.
(das/das)