Disahkan Jokowi, Segini Tarif Baru Pajak Karyawan

Disahkan Jokowi, Segini Tarif Baru Pajak Karyawan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 26 Des 2022 21:15 WIB
Ilustrasi Pajak
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal. Salah satunya menyesuaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pajak Penghasilan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Jokowi 20 Desember 2022.

"Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," seperti dikutip dari PP Nomor 55 Tahun 2022, Senin (26/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022. Ada beberapa kebijakan baru dalam menghitung HPP.

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi lima lapisan penghasilan kena pajak antara lain sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Lalu penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%

Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25%. Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%.

Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%. Sedangkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.

Saksikan Year in Review 2022: Perkembangan Teknologi Pasca Pandemi

[Gambas:Video 20detik]



(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads