Profil PT PANN yang Dibubarkan, Karyawan 7 Orang tapi Dapat PMN 3,8 T

Profil PT PANN yang Dibubarkan, Karyawan 7 Orang tapi Dapat PMN 3,8 T

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 27 Des 2022 10:36 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang sudah tidak beroperasi.
Foto: Terakhir, detikcom mendatangi kantor PT PANN yang terletak di Jalan Cikini IV Nomor 11, Menteng.
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan restu kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk membubarkan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN). Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Pembubaran PT PANN sudah terdengar sejak lama. Apalagi PT PANN sempat ramai dibicarakan karena hanya memiliki 7 pegawai namun masuk daftar penerima Penyertaan Modal Negara atau PMN, alias subsidi dari pemerintah, sebesar Rp 3,8 triliun. Dalam catatan detikcom, 7 pegawai yang ada di PT PANN termasuk Direktur Utama PT PANN Herry Soegiarso Soewandy, 12 pegawai outsourcing, dan 3 orang pegawai kontrak.

Disitat dari laman resmi perusahaan, Selasa (27/12/2022), PT PANN didirikan pada 1974 atau sudah 48 tahun beroperasi. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 1974, BUMN ini didirikan sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional. Ada empat kegiatan yang dilakukan perusahaan jika mengacu beleid tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama melaksanakan program pemerintah, khususnya pengadaan armada niaga, alat apung, dan alat penunjang lainnya. Kedua, melakukan pengadaan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga serta alat-alat perlengkapan kapal untuk selanjutnya dijual, disewabelikan, ataupun disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional ataupun pemilik kapal yang membutuhkannya.

Lalu ketiga, pengadaan keperluan dok dan galangan kapal guna pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional. Terakhir yang ke-empat, mendirikan/menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut di atas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan badan-badan lain.

ADVERTISEMENT

Kapal yang dibiayai PT PANN ini harus berperan dalam menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat, menjaga agar harga komoditas antar-pulau bisa dinikmati secara berkeadilan, memeratakan pembangunan nasional, mewujudkan azas cabotage guna membangun kedaulatan negara dan wawasan nusantara serta mendukung program Tol Laut dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sebagaimana yang digagas Presiden Joko Widodo.

Pada 2019 lalu, PT PANN mengajukan restrukturisasi atas Utang SLA dan telah mendapat Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-537/MK.05/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).

Selanjutnya, Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai dari Konversi Utang SLA kepada PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 serta penghapusan Utang Non Pokok SLA telah tertuang dalam Laporan Singkat Komisi VI DPR RI. Nah, perseroan akhirnya berhasil masuk daftar penerima PMN di 2020.

Saat masuk daftar penerima PMN Rp 3,8 triliun inilah yang membuat nama PT PANN akhirnya disorot. Banyak kritik yang menyeruak karena BUMN yang satu ini tak pernah muncul ke permukaan, namun mendapatkan PMN sebesar itu. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri sempat berkelakar ia tidak mengetahui ada BUMN bernama PT PANN.

Tak lama, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut perusahaan ini menjalankan usaha tidak sesuai core bisnis dan hanya memiliki 7 orang pegawai. Erick mengatakan, BUMN ini punya masalah sejak tahun 1994. Bahkan, Erick sempat mengatakan PT PANN adalah salah satu BUMN yang melenceng dari core alias inti bisnisnya.

Saat itu, Erick menyatakan BUMN seperti PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun macam-macam. Bisa merger, paling buruk ditutup. Kini, pilihan paling buruk harus diambil pemerintah dan sudah direstui oleh Jokowi.

Lihat juga video 'Awas! Gelombang Ganas PHK':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads