Pengusaha Minyak Asing Sebaiknya Hanya Satu Periode
Rabu, 02 Agu 2006 13:56 WIB
Jakarta - Kaukus Migas Nasional menginginkan agar perusahaan asing baru hanya diberikan waktu satu periode untuk kegiatan eksplorasi di sektor migas."Jika harus diperpanjag, maka kontraknya harus melibatkan perusahaan nasional," kata Ketua Kaukus Migas Nasional, Effendy Siradjudin.Hal itu disampaikan Effendy dalam konferensi pers usai peluncuran "Indonesia Incorporated 2020 di Sektor Migas" di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (2/8/2006).Sedangkan untuk kontrak kerja sama atau KKS dengan perusahaan asing yang sedang berjalan harus bisa diberlakukan ketentuan baru, yakni jika masa kontraknya telah selesai maka tidak dapat diperpanjang lagi."Hal ini penting untuk meningkatkan peran perusahaan nasional di sektor hulu yang saat ini masih sangat kecil," kata Effendy.Menurut Effendy, persoalan yang ada di sektor migas saat ini adalah perusahaan nasional belum mendapat akses finansial yang mudah dari perbankan dalam negeri yang menyulitkan pembukaan lapangan eksplorasi.Masalah itu, ungkap Effendy, sebenarnya bisa diselesaikan dengan perusahaan nasional jika melakukan joint untuk eksplorasi.Menanggapi pernyataan Kaukus Migas Nasional, Dirjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luluk Sumiarso mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan apakah perusahaan minyak itu asing atau nasional.Hal ini berdasarkan peraturan yang ada, bahwa usaha di sektor migas baik asing maupun lokal diberi kesempatan yang sama."Bagi pemerintah yang terpenting adalah bagaimana kontrak tersebut bisa menguntungkan pemerintah, mana keuntungan yang lebih besar ke pemerintah kita tidak melihat siapa," jelas Luluk.Namun dia menyambut baik keinginan pengusaha nasional itu untuk berusaha lebih aktif. Pemerintah, lanjutnya, akan berusaha mengakomodasinya.Namun yang terpenting, lanjut Luluk, pengembangan pemanfaatan sektor migas ini bisa membuat nilai tambah dan multiplier effect bagi pertumbuhan nasional.
(ir/)











































