SPBU Curang Bisa Dijerat UU Metrologi
Rabu, 02 Agu 2006 15:36 WIB
Jakarta - Praktek kecurangan pengisian BBM yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa dijerat pidana melalui UU Metrologi.Sayangnya penemuan Tim Terpadu Pemantauan, Pengawasan, Pengendalian, Penanggulangan dan Penyalahgunaan BBM (Timdu BBM) terhadap 83 dari 228 SPBU yang melakukan kecurangan kepada konsumen di Pulau Jawa belum dikoordinasikan dengan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan (Depdag).Sehingga kecurangan yang dilakukan SPBU belum bisa dijerat dengan UU 2/1981 tentang Metrologi Legal tidak bisa dilakukan."Kalau ada indikasi pelanggaran terhadap metrologi, Timdu BBM harusnya menyerahkan ke petugas metrologi untuk ditindaklanjuti. Kalau betul ada kecurangan, itu sangat membantu kerjanya Direktorat Metrologi," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Ardiansyah Parman.Hal itu diungkapkan Ardiansyah di kantornya Gedung Depdag, Jalan Ridwan rais, Jakarta, Rabu (2/8/2006).Menurut Ardiansyah masalah pengukuran dalam perdagangan diawasi dan diatur oleh Direktorat Metrologi Depdag. Petugas yang melakukan pengukuran (tera) yang disebut penera pun harus mengikuti pendidikan khusus.Selain penera juga ada petugas yang melakukan pengawasan untuk pengecekan barang. Apakah ukuran yang dilakukan telah sesuai atau tidak serta untuk menentukan apakah alat tersebut perlu ditera ulang oleh penera."Kalau terjadi kecurangan yang terkait dengan metrologi, maka itu bisa dipidana dengan aturan metrologi atau UU Metrologi legal, supaya tidak terjadi bias pelanggaran," papar Ardiansyah.Dengan UU ini, ungkap Ardiansyah, kasus kecurangan metrologi bisa dibawa ke polisi, kejaksaan bahkan pengadilan.Namun sayang, UU yang telah berumur 25 tahun tidak menimbulkan efek jera bagi si pembuat kecurangan. Hal ini karena sanksi pidana yang dijatuhkan hanya penjara selama 1 tahun dan denda Rp 1 juta.
(ir/)











































