3. Judi Online
PPATK mencatat perputaran uang pada rekening pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 81 triliun sepanjang Januari-November 2022. Dari jumlah itu, 421 rekening dihentikan sementara senilai Rp 850 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya itu penggunaan rekening nominee, menggunakan rekening perantara, menggunakan jasa money changer, dilakukan penarikan tunai, lalu kemudian menggunakan virtual account, e-wallet dan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpun dan pembayaran dana," bebernya.
4. Robot Trading
Selama Januari-1 Desember 2022, PPATK mencatat total transaksi terkait investasi ilegal mencapai Rp 35 triliun. Sebanyak 662 rekening dihentikan sementara terkait kegiatan ini dengan nilai Rp 761 miliar.
"Modusnya banyak sekali, tetapi yang paling mengemuka sekarang itu termasuk penggunaan instrumen kripto terkait kepentingan ini," imbuhnya.
5. Penggelapan Dana Yayasan
PPATK mencatat total dana masuk dari kasus ini sejak 2013-2022 mencapai Rp 1,7 triliun. Diketahui setidaknya uang sebesar Rp 700 miliar mengalir ke beberapa perusahaan afiliasi yayasan untuk kepentingan yang tidak seharusnya.
"Terdapat dana keluar juga yang digunakan untuk pembelian aset misalnya properti, kendaraan bermotor, pembelian valas, operasional yayasan, produksi film atau publikasi, ditransfer ke rekening pengurus untuk kepentingan pribadi, ditransfer ke karyawan yayasan, tarikan tunai dan biaya notaris," ungkap Ivan.
Untuk 1 kasus saja, PPATK melihat ada pendiri dan ketua yayasan yang menggunakan dana untuk kepentingan pribadi senilai Rp 13 miliar. Dalam kasus penggelapan dana yayasan, terdapat 879 rekening dihentikan sementara senilai Rp 12,52 miliar.
6. Pornografi
Sepanjang 2022 PPATK berhasil mengungkap transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur di Tanah Air mencapai Rp 114.266.966.810. Tindak kejahatan ini termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).
Berdasarkan analisis transaksi, ditemukan berbagai profil yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO. Mereka berasal dari pemilik atau pegawai PJTKI/PPTKIS, money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas khususnya Ringgit Malaysia), perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.
Para pelaku sebagian besar masih menggunakan channel transaksi paa perbankan seperti pemindahbukuan, transfer via ATM dan transaksi menggunakan internet banking atau mobile banking.
Pada kasus pornografi anak, PPATK mengungkap para pelaku yang memperdagangkan video kebanyakan menggunakan Gopay, OVO dan Dana. E-wallet tersebut untuk menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.
7. Transaksi Ormas hinggaBEC
Sebanyak 44 rekening terkait ormas senilai Rp 80,01 juta dan 5 rekening terkait Business Email Compromise (BEC) senilai Rp 45 miliar juga ikut dihentikan sementara.
Khusus BEC, PPATK menyoroti peningkatan kasus yang terjadi setiap tahunnya terutama pasca pandemi COVID-19. Banyak pihak memanfaatkan kemajuan teknologi informasi di mana kejahatan berubah dari konvensional menjadi sangat teknologi.
"Jadi komunikasi online terkait perdagangan bisnis itu bisa di-interrupt di tengah jalan dengan menggunakan email dan itu kasusnya meningkat dari tahun ke tahun. Untuk 2020-2021 saja PPATK berhasil menyelamatkan Rp 294,6 miliar," ungkapnya.
(aid/dna)