Kementerian Perhubungan bakal merombak mekanisme tarif KRL mulai tahun 2023. Nantinya, bakal ada skema subsidi tepat guna pada tarif KRL.
Bagi masyarakat yang tidak mampu akan menggunakan tarif yang saat ini berlaku, tarif tersebut adalah tarif yang disubsidi. Sebaliknya, masyarakat yang mampu nantinya akan membayar lebih mahal. Dengan begini, pemerintah tak perlu melakukan kenaikan tarif KRL tahun depan.
"Kalau KRL, (tarifnya) nggak naik. Insyaallah nggak akan naik sampai 2023. Tapi, nanti pakai kartu, jadi yang sudah berdasi nanti bayarnya lain. Sampai 2023 yang average tidak akan naik," ungkap Budi Karya dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini 3 fakta soal wacana tarif KRL baru yang diterapkan tahun depan:
1. Akan Ada Pilihan Kartu
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan dalam rangka memastikan pembiayaan subsidi atau (Public Service Obkigation/PSO) dapat betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian sedang melakukan kajian mengenai skema subsidi PSO yang lebih tepat sasaran.
Kemenhub sedang mengkaji pilihan-pilihan kartu perjalanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan kemampuan membayar.
"Saat ini kami tengah mengkaji pilihan-pilihan kartu perjalanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan membayar," ungkap Adita dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
2. Bakal Diterapkan Kuartal II 2023
Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal mengatakan ada kemungkinan kebijakan ini akan berlaku pada kuartal II tahun 2023.
"Secepatnya deh karena kan masalah sistem, masalah kartu, masalah sistem pembayaran tadi. Kuartal II deh kita upayakan atau paling lambat pertengahan semester, setelah kegiatan peresmian-peresmian deh, kalau bisa dipercepat ya percepat," ujar Risal Wasal ditemui di kantor Kemenhub.
Risal juga menjelaskan pihaknya masih menimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antar penumpang. Dia menyebut pihaknya bisa saja menggunakan data Kementerian Dalam Negeri ataupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Lihat juga video 'Anies Resmikan Tarif Integrasi LRT-MRT-TransJ: Maksimal Rp 10 Ribu':
Bersambung ke halaman selanjutnya.