Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara baru-baru ini mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan manusia silver. Fatwa itu dikeluarkan karena dianggap bertentangan syariat islam.
Pekerjaan manusia silver sendiri muncul karena kesulitan ekonomi, terutama akibat pandemi COVID-19. Berdasarkan penelusuran detikcom sebelumnya, orang yang memilih pekerjaan itu hanya keterpaksaan saja karena harus memenuhi kebutuhan hidup.
Lantas berapa pendapatan manusia silver?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom beberapa waktu lalu pernah mewawancarai langsung manusia silver, bernama Anton. Ia biasanya beratraksi di perempatan Ciledug, dekat dengan CBD Ciledug Tangerang.
Anton bercerita, saat fenomena manusia silver lagi ngetren kala pandemi pendapatannya bisa mencapai Rp 300.000 per hari. Pendapatan itu diakui cukup besar, padahal modal yang dikeluarkan untuk mewarnai dirinya menjadi manusia silver hanya Rp 25.000 per minggu.
"Awal-awal pandemi saya akui bisa dapat Rp 300.000, itu karena masih ramai ya orang-orang. Modal minyak goreng sama cat bahan baku sablon, pakai minyak goreng makanya dia mengkilap. Modal Rp 25.000, itu minim-minim untuk 6 kali pemakaian," kata Anton saat ditemui detikcom pad bulan Juli 2022 lalu.
Namun, memang saat pandemi sudah mulai mereda pendapatan Anton menurun menjadi Rp 100.000 per hari. Menurutnya penurunan itu karena masyarakat sudah mulai bosan dengan atraksi manusia silver.
"Jadi kalau sedang ramai ya kita sisihkan tetap, selembar-selembar juga ditabung. Karena kita nggak tahu, kita punya anak, nggak tahu kondisi badan kita gimana nanti," ujarnya.
Anton sendiri sebelum menjadi manusia silver merupakan supir angkutan kota (angkot). Ia terpaksa banting setir karena pada tahun 2020, transportasi umum sepi penumpang. Karena harus memenuhi kebutuhan keluarga, Anton mengaku mau tidak mau mencari pendapatan lain.
Informasi pekerjaan manusia silver didapatnya dari teman yang sudah lebih dulu menjalani aktivitas itu. Anto saat itu tergiur karena menjadi manusia silver dengan modal sedikit, tetapi penghasilannya lebih dari supir angkot.
"Awalnya saya tanya ke teman saya itu 'Ko lo begitu, keren banget'. Lalu dia bilang 'Lo ngapain narik angkot mendingan ngamen aja'. Memang dikasih tahu penghasilannya, kata saya 'wah lumayan'. Coba tuh awal-awal, silvernya masih pakai punya dia. Tadinya saya belum bisa pakai sendiri," terang Anton.
Sebagai informasi, mengutip dari detiksumut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa haram pada pekerjaan manusia silver. Ada beberapa alasan fatwa itu dikeluarkan.
Ada empat alasan pekerjaan manusia silver yang biasa dilakukan di jalanan itu diharamkan yakni karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum.
Empat faktor itulah yang menjadi alasan bahwa manusia silver haram di mata hukum Islam. Pekerjaan manusia silver di jalanan disebut bertentangan dengan syariat.
Saksikan juga tayangan Detik-detik Pemilu: Airlangga Hartarto: Tahun 2023 Mega Tantangan!