Keputusan pemerintah menetapkan cuti bersama selama 8 hari untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS). Pengusaha menilai, cuti bersama itu terlalu lama.
"Kelamaan, itu kelamaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada detikcom, Kamis (29/12/2022).
Menurut Hariyadi, lamanya cuti bersama ini akan berdampak pada pelayanan publik. Produktivitas PNS pun menjadi pertanyaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu pasti, dari sisi pelayanan publik pasti jadi terganggu. Kedua, ini kan terkait produkvitas, jadi sorotan juga," katanya.
Selain itu, dia menuturkan, hal itu bakal menjadi tidak adil bagi pegawai swasta. Menurutnya, cuti bersama ini sendiri tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan sebagaimana swasta.
"Toh secara keadilan dengan masyarakat nggak fair, masyarakat kalau cuti cuma 12 hari setahun, dan kita tidak mengenal libur bersama," terangnya.
Hariyadi mengatakan, cuti bersama selama 8 hari bagi PNS tidak pas. "Melihat dari segi produktivitas, pelayanan publiknya juga berkurang, dari sisi produktivitas anggaran, begitu kan tetap digaji walaupun nggak masuk," ujarnya.
Sementara, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menilai, cuti bersama 8 hari bagi PNS masih wajar karena cuti tersebut bertepatan dengan hari besar keagamaan dan tahun baru seperti Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak dan Hari Raya Natal.
"Dari sisi produktivitas, kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak pada pengusaha, karena banyak dari karyawan swasta pun akan ikut ambil cuti bersama di hari-hari yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama PNS. Sehingga, aktivitas dunia usaha di tanggal-tanggal tersebut juga bisa dipastikan tidak sebanyak hari biasanya," jelasnya.
Dia menilai, cuti bersama hari-hari agama justru dapat dimanfaatkan sebagai peluang bagi dunia usaha termasuk UMKM untuk meningkatkan kinerjanya.
"Pelaku usaha harus bisa memanfaatkan hari libur ini sebagai pengungkit pertumbuhan sektor pariwisata baik dari sisi transportasi, akomodasi, makanan dan minuman, hingga retail. Terlebih bagi UMKM yang memiliki produk-produk khas, di daerah wisata. Hampir 3 tahun pelaku usaha ini mengalami kelesuan, oleh karena itu keputusan pemerintah ini harus bisa dipandang sebagai peluang usaha," paparnya.
Simak Video: Penetapan Libur dan Cuti Bersama 2023