Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) hingga Desember 2022 mencatat total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor pengelolaan ruang laut sebesar Rp 335,94 miliar atau naik 671%. Jumlah ini melampaui target sebesar Rp 50 miliar yang sebelumnya ditetapkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry pada acara Bincang Bahari Edisi Spesial Akhir Tahun 2022 Senin (26/12/2022) di Jakarta.
"Bahwa realisasi tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sebesar Rp 316 miliar, pemanfaatan kawasan konservasi sebesar Rp 1,1 miliar, pemanfaatan jenis ikan sebesar Rp 18,35 miliar serta jasa kelautan dan rekomendasi pulau-pulau kecil sebesar Rp 0,4 miliar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain PNBP, capaian kinerja Ditjen PRL lainnya adalah penyelesaian 35 dokumen rencana zonasi dan mendorong pembentukan kawasan konservasi 28,9 juta hektare.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan Management Authority (MA) Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Di mana KKP juga telah memperkuat upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan 16 jenis ikan yang dilindungi serta melakukan evaluasi efektivitas pengelolaannya, penyusunan neraca sumberdaya laut, dan pemberian bantuan kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) yang tersebar di 85 kabupaten/kota di 30 provinsi.
Upaya lain yakni dengan mengintegrasikan pengelolaan pesisir berbasis wilayah non kawasan konservasi (other effective area - based conservation/OECM) ke dalam rencana pemerintah, penanggulangan pencemaran, rehabilitasi wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, pemanfaatan pesisir pulau-pulau kecil terluar, mitigasi bencana, adaptasi perubahan iklim, fasilitasi masyarakat hukum adat (MHA) serta lokal, pergaraman nasional, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), pengelolaan wisata bahari, pengelolaan biofarmakologi, reklamasi serta bangunan, dan instalasi laut.
"Dari lima program prioritas KKP tiga di antaranya menjadi tugas Ditjen PRL, yaitu perluasan kawasan konservasi 30 persen dari seluruh wilayah perairan Indonesia, penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut serta program bulan cinta laut," ungkap Hendra.
Ia menerangkan perluasan wilayah konservasi 30 persen dari luas wilayah perairan Indonesia dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas kawasan konservasi. Sebab luas saja tidak cukup namun harus berfungsi dengan baik untuk menjaga produktivitas laut.
Baca juga: Optimisme Penangkapan Ikan Terukur |
Sementara untuk penataan ruang laut serta perlindungan ekosistem pesisir, pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas yang memanfaatkan daerah tersebut sesuai dengan aturan sehingga bisa mencegah hal yang tidak diinginkan.
"Ini menjadi sangat strategis bagi Ditjen PRL karena semua kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang sifatnya menetap harus mendapatkan izin KKP berupa KKPRL. Lepas dari proses perizinan berikutnya yang terkait dengan izin lingkungan, publik akan melihat dan menuntut tanggung jawab KKP apabila terjadi kerusakan lingkungan dan kerugian sosial ekonomi masyarakat di lokasi yang telah diberikan KKPRL-nya," ungkapnya.
Ia menambahkan Bulan Cinta Laut (BCL) merupakan program di mana nelayan tidak menangkap ikan selama satu bulan dalam satu tahun namun mengumpulkan sampah sehingga kebersihan laut dapat tetap terjaga.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Sehingga mampu menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.
(fhs/ega)