Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini. Keputusan ini sontak menimbulkan pertanyaan menyangkut penggunaan aplikasi PeduliLindungi, khususnya dalam aktivitas mobilitas masyarakat.
Lalu, apakah naik pesawat masih perlu pakai PeduliLindungi?
Menanggapi perkara ini, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, belum ada instruksi lebih lanjut menyangkut pemberhentian penggunaan PeduliLindungi. Hingga kini, pihaknya masih terus menunggu aturan mendetil dari para pemangku kebijakan.
"Sementara syarat lainnya itu kita mengikuti dari masing-masing pemangku (kebijakan). Peduli lindungi itu dari Satgas (Covid-19). Yang jelas kita akan sesuaikan," kata Irfan, saat dihubungi detikcom, Jumat (30/12/2022).
Irfan menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menjalankan ketetapan penerbangan selayaknya sebelumnya, yakni masker dan PeduliLindungi masih terus digunakan. Aturan detail soal masker sendiri hingga kini masih ditunggunya dari Kementerian Perhubungan.
"Yang jelas kita akan sesuaikan (aturan baru). Mestinya sih segera akan menyesuaikan. Mestinya dalam waktu dekat akan dibuatkan penyesuaian," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Jokowi baru saja mengumumkan pencabutan PPKM pada siang hari ini. Ia menyebut, perihal ini telah dikaji lebih dari 10 bulan.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," ucap Jokowi, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Kebijakan PPKM sendiri diberlakukan saat masa pandemi COVID-19, untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai dari level 1 hingga 4. Semakin tinggi angka ini mengindikasikan semakin ketat pembatasan diberlakukan.
Di masa PPKM masih diberlakukan, masyarakat yang mau menggunakan transportasi umum diberikan persyaratan yang cukup ketat, termasuk saat menggunakan pesawat terbang. Beberapa diantaranya yakni harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendapat akses ke penerbangan, minimal sudah vaksin booster, hingga senantiasa menggunakan masker di area publik.
(eds/eds)