Restrukturisasi Resmi Rampung, Ini Penjelasan Bos Garuda

Restrukturisasi Resmi Rampung, Ini Penjelasan Bos Garuda

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 30 Des 2022 23:16 WIB
Garuda Indonesia
Irfan Setiaputra Dirut Garuda Indonesia/Foto: Screenshoot 20detik
Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi merampungkan proses restrukturisasi kinerja usaha yang terus diintensifkan sejak akhir 2021. Penyelesaian restrukturisasi salah satunya ditandai terbitnya Surat Utang Baru dan Sukuk Baru pada 28 & 29 Desember 2022.

Penerbitan surat utang sebagai rangkaian akhir aksi korporasi strategis Garuda untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.

Efektivitas dari seluruh ketentuan Perjanjian Perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pemenuhan berbagai langkah strategis korporasi tersebut, Garuda siap untuk segera mengimplementasikan perjanjian perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bertepatan dengan momentum penutup tahun, Garuda merealisasikan komitmennya dalam pemenuhan kesiapan realisasi Perjanjian Perdamaian, sebagai bagian dari tahapan krusial dalam merampungkan proses restrukturisasi.

ADVERTISEMENT

"Membawa misi menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang memiliki landasan kinerja usaha yang sustain dan solid menjadi tujuan utama dari langkah akseleratif kami merampungkan proses restrukturisasi ini. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang terus mendukung upaya Garuda menyelesaikan tahapan restrukturisasi ini utamanya seluruh kreditur yang senantiasa percaya terhadap outlook kinerja usaha Garuda ke depannya," ujar Irfan dalam keterangan tertulis.

Sejumlah tahapan strategis telah dilalui Garuda dalam merampungkan proses restrukturisasi ini. Mulai dari perolehan putusan homologasi atas Perjanjian Perdamaian oleh PN Jakarta Pusat, termasuk di dalamnya memaksimalkan langkah renegosiasi beban sewa pesawat, restrukturisasi hutang jangka panjang, serta instrumen kewajiban usaha lainnya.

Suntikan penyertaan modal negara Rp 7,5 triliun di halaman berikutnya. Langsung cek

Selain itu, Garuda juga secara resmi telah menerima dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun sebagai dukungan terhadap langkah penyehatan kinerja Garuda sebagai national flag carrier.

Sejumlah tahapan fundamental perampungan proses restrukturisasi tersebut di antaranya dilakukan melalui penerbitan saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 39.788.136.675 lembar saham atau senilai Rp7.798.474.788.300 yang meliputan realisasi PMN serta partisipasi pemegang saham lainnya.

Tahapan ini yang kemudian dilanjutkan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dimana Garuda telah melakukan pendistribusian saham dalam rangka konversi utang sebesar 25.806.070.908 lembar saham atau senilai Rp5,05 triliun yang termasuk didalamnya realisasi Obligasi Wajib Konversi.

Dengan serangkaian pendistribusian saham baru tersebut, Garuda saat ini memiliki komposisi kepemilikan saham yang terdiri dari kepemilikan Pemerintah sebesar 64,54%, Trans Airways sebesar 7,99%, saham publik sebesar 4,83%, serta saham kreditur sebesar 22,63%.

Melengkapi penyelesaian tahapan penerbitan saham baru tersebut, Garuda juga telah menerbitkan Sukuk Baru sebagai bagian dari tindak lanjut restrukturisasi Garuda atas Global Sukuk senilai USD 500 juta yang telah direstrukturisasi menjadi sukuk baru dengan nilai pokok sebesar US$ 78.019.580 dengan tenor jatuh tempo 9 tahun sejak diterbitkan. Adapun jumlah distribusi periodik adalah sebesar 6,5% tunai atau, selama dua tahun pertama atas pilihan Trustee, 7,25% yang harus dibayar dalam bentuk natura.


Hide Ads