Blok Cepu Digugat Amien Rais Cs
Kamis, 03 Agu 2006 15:40 WIB
Jakarta - Blok Cepu kembali 'muncul'. Bukan soal produksi, tapi soal gugatan. Kali ini Amien Rais Cs yang berencana menggugat dengan menempuh jalur hukum.Mereka menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di pengadilan. Mantan Ketua MPR ini mempersoalan kontrak kerja sama (KKS) dan join operating agreement (JOA).Gugatan disampaikan Amien bersama 112 orang lainnya, antara lain Kwik Kian Gie, La Ode Ida, Sri Bintang Pamungkas dan Marwan Batubara. Mereka tergabung dalam Gerakan Rakyat Penyelamatan Blok Cepu (GRPBC) dan Tim Advokasi Untuk Merebut Kembali Blok Cepu Demi Bangsa dan Negara (TAMBANG-Negara).Gugatan didaftarkan oleh Koordinator GRPBC Marwan Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2006). Pihak yang digugat adalah pemerintah cq Presiden RI dan Menteri ESDM selaku tergugat I, tergugat II Pertamina, tergugat III ExxonMobil, tergugat IV BP Migas, dan tergugat V Menneg BUMN.Dalam gugatan yang dicatat dengan nomor 336/Pdt/6/2006 itu berisi bahwa perbuatan para tergugat telah merugikan keuangan dan perekonomian negara."Hilangnya hak operatorship Blok Cepu berarti kita kehilangan kesempatan meningkatkan kualitas hidup dan kesempatan memperoleh kesejahteraan dari Blok Cepu yang diperkirakan mengandung cadangan sedikitnya bernilai US$ 156 miliar," ujar Marwan.Ditambahkan dia, dalam pengelolaan dan pengoperasian Blok Cepu ditengarai ada indikasi terjadinya kecurangan pelanggaran hukum dan manipulasi.Ketika ditanya apakah hal ini juga akan dilaporkan ke KPK, Marwan mengaku belum akan mendaftarkannya. "Tapi setiap ada peluang kami akan mendaftarkannya," tandasnya.
(qom/)











































