2. Pasal tentang Outsourcing
Dalam Perppu Cipta Kerja, semua jenis pekerjaan outsourcing tetap diperbolehkan walaupun nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Kami minta kembali ke UU Nomor 13 tahun 2003, yaitu 5 jenis pekerjaan saja yang boleh outsourcing," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, 5 jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing dalam UU Nomor 13 tahun 2003 yaitu jasa pembersihan, keamanan, jasa minyak dan gas pertambangan, transportasi, dan katering.
3. Pasal tentang Pesangon
Menurut Said Iqbal, dalam pasal ini tidak ada perbedaan dengan UU Cipta Kerja, maka dari itu ia meminta untuk kembali mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003.
4. Pasal tentangPKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Pada pasal ini, menurut Said Iqbal juga tidak ada perubahan dari UU Cipta Kerja sehingga ia meminta untuk kembali mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003. "Kami minta ada periode, periode waktu kontrak sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003," ujarnya.
5. Pasal tentang PHK
ada pasal ini, menurut Said Iqbal juga tidak ada perubahan dari UU Cipta Kerja. "Kami menginginkan PHK harus izin, ada pemberitahuan disetujui atau tidak disetujui dari pengadilan hubungan industrial, bukan main langsung pecat-pecat aja," tuturnya.
Buka halaman selanjutnya.