Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja yang Baru Terbit, Ini Catatannya

Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja yang Baru Terbit, Ini Catatannya

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Minggu, 01 Jan 2023 16:32 WIB
Sejumlah organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mereka menolak undang-undang omnibus law dan meminta presiden menerbitkan perpu.
Foto: Agung Pambudhy

6. Pasal tentangTKA (Tenaga Kerja Asing)

Menurutnya, bagi TKA buruh kasar atau unskilled worker harus ada izin untuk bekerja.

7. Pasal tentang Pengaturan Waktu Kerja

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyarankan untuk kembali mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003. Pasalnya, dalam Perppu Cipta Kerja ini tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

8. Pasal tentang Pelaksanaan Cuti

ADVERTISEMENT

Menurutnya, adanya cuti panjang telah dihilangkan dalam UU Cipta Kerja, dan tidak ada bedanya pada isi Perppu Cipta Kerja. "Kami tetap menginginkan ada istirahat panjang. Begitu juga dengan pengaturan cuti, harus kembali ke UU Nomor 3 tahun 2003," tuturnya.

9. Pasal tentang Sanksi

Pada pasal ini Said Iqbal juga meminta untuk kembali mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003.

Selain 9 poin di atas, Said Iqbal juga menambahkan bahwaPartai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh lainnya menolak terkait pasal Bank Tanah di UU Cipta Kerja. "Di Perppu tidak ada perubahan bahkan tidak dimasukkan, artinya tetap berlaku UU Cipta Kerja. Kami tolak," tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya pasal Bank Tanah yang ada di UU Cipta Kerja merugikan petani dan pemilik tanah orang-orang kecil dan menguntungkan korporasi.
"Bank tanah yang tertuang di Omnibus Law UU Cipta Kerja merugikan kalangan petani dan pemilik tanah orang-orang kecil. Karena bank tanah itu diorientasikan untuk korporasi, seperti mau bangun-bangunperkebunan kelapa sawit, mengambil, mengeruk pertambangan, hak ulayat itu diabaikan. Hak petani itu ditinggalkan," tuturnya.

"Bank tanah yang dimaksud oleh Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia, menginginkan bank tanah itu dikorelasikan dengan reforma agraria. Kepemilikan tanah oleh petani," ucapnya.

Apabila usulan dan tanggapan tersebut tidak direspon oleh pemerintah, maka Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh lainnya akan melakukan langkah-langkah lanjutan, seperti judicial review, langkah gerakan aksi, dan langkah pendekatan lobi.


(dna/dna)

Hide Ads