Tidak Harus PSC, Pemerintah Bolehkan Perubahan Kontrak Migas

Tidak Harus PSC, Pemerintah Bolehkan Perubahan Kontrak Migas

- detikFinance
Kamis, 03 Agu 2006 18:06 WIB
Jakarta - Pemerintah mempersilahkan kontraktor migas melakukan perubahan kontrak yang selama ini lebih banyak memakai pola production sharing contract (PSC) atau yang lebih dikenal dengan kontrak kerjasama (KKS). Perubahan kontrak itu dimungkinkan dalam UU Migas."Kontrak selain PSC atau dinamakan kontrak kerjasama itu di dalam UU dimungkinkan. Pemerintah tidak bisa mendiktekan. Ini kan seperti orang kawin," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, di Departmen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (3/8/2006).Menurutnya, para investor bisa memakai kontrak KKS atau kontrak yang lainnya sesuai dengan yang disepakati."Jadi sekarang si kontraktornya itu bisa memakai kontrak dalam bentuk apapun juga. Selama ini yang diajukan oleh mereka tidak lain adalah PSC," tegasnya.Bagi pemerintah, kata Purnomo, yang terpenting adalah bagaimana kontrak itu tetap menguntungkan bagi negara. "Selain itu, yang penting tetap dalam kerangka menarik investasi. Kita tidak bisa kaku," ujarnya.Kontrak yang ada selama ini menguntungkan? "Menguntungkan atau tidak tergantung dari term and condition yang ada di kontrak, jadi bukan kontraknya," ujarnya. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads